Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Recovery Bond, Harapan Pengusaha Mencegah PHK Massal

Ilustrasi situasi di perusahaan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi situasi di perusahaan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyambut baik rencana pemerintah menerbitkan surat utang Pandemic Bond atau yang juga dikenal dengan Recovery Bond.

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming mengatakan Pandemic Bond akan sangat berguna bagi likuiditas perusahaan dan pasar. Namun ia mewanti-wanti pemerintah untuk mengawasi teknis pelaksanaannya di lapangan.

"Perlu kita lihat jangan sampai ini lambat dan pengusaha yang butuh ini dipersulit," kata Mardani saat dihubungi IDN Times, Kamis (9/4).

1. Tidak semua butuh Pandemic Bond

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mardani mengatakan tidak semua sector usaha membutuhkan Pandemic Bond. Karena sudah ada perusahaan yang tidak beroperasi sama sekali.

"Nah khawatir bebannya makin besar. Jangan sampai semakin membebani (pemerintah)," katanya.

2. Pemerintah akan segera menerbitkan Pandemic Bond

Sesmenko Perekonomian Susiwijono (IDN Times/Hana Adi Perdana
Sesmenko Perekonomian Susiwijono (IDN Times/Hana Adi Perdana

Pandemic Bond atau Recovery Bond pertama kali disinggung Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam video conference di BNPB, Kamis (26/3).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang menjajaki akan mengeluarkan satu bentuk surat utang baru atau recovery bond.

Ini adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang nanti dibeli oleh Bank Indonesia atau swasta yang mampu, misalnya, eksportir dan sebagainya

Dana dari penjualan surat utang ini nanti akan dipegang pemerintah kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus

"Nah kredit khusus ini nanti akan kita bikin seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus itu untuk membangkitkan kembali usahanya," katanya.

3. Syarat perusahaan untuk dapat Pandemic Bond

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun ada syarat perusahaan bisa mendapatkan kredit khusus itu. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Atau kalaupun ada PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya

"Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi," ujar Susi.

Sayangnya, kata Susi, untuk recovery bond nanti ini akan ada perubahan peraturan. Terutama saat ini ada keterbatasan Bank Indonesia yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market.

"Makanya pemerintah memerlukan Perpu (peraturan perundangan). Perpu itu ditargetkan selesai pada Jumat (27/3) oleh Kementerian Keuangan," kata Susi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us