Jakarta, IDN Times - Pemerintah menambah negara tujuan ekspor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kali ini, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa masuk dalam daftar negara atau kawasan yang memperoleh fasilitas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, penambahan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Dengan penambahan tersebut, negara atau kawasan yang masuk dalam daftar penerima relaksasi DHE SDA bertambah dari lima menjadi delapan.
"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, penambahan tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026.
Selain menambah negara tujuan ekspor, pemerintah juga memperluas kriteria badan usaha yang memenuhi syarat (eligible) untuk memperoleh relaksasi DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 18A.
Airlangga mengatakan, perluasan kriteria dilakukan dengan mengakui badan usaha tetap (BUT) yang memiliki kejelasan kepemilikan saham di atas 10 persen. Pemerintah juga akan mengakui kepemilikan langsung melalui ultimate beneficial owner (UBO).
"Untuk itu akan segera diselesaikan kajian teknis untuk dasar perubahan kriteria yang diatur dalam PMK 48 maupun 2026," ujar Airlangga.
Sementara itu, bagi badan usaha dengan struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO, pemerintah meminta perusahaan melakukan pengungkapan informasi kepemilikan secara mandiri (self-disclosure).
Airlangga menegaskan, perusahaan harus proaktif melaporkan informasi kepemilikan tersebut kepada Kementerian Hukum.