Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konferensi pers perkembangan DHE SDA dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, Jumat (6/11/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah memperluas relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA ke Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa, sehingga total negara atau kawasan penerima naik dari lima menjadi delapan.
  • Penambahan tujuan ekspor tersebut mengacu pada Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 dan telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026.
  • Kriteria badan usaha penerima relaksasi turut diperluas, termasuk pengakuan BUT dan kepemilikan melalui UBO; perusahaan wajib proaktif mengungkapkan struktur kepemilikan kepada Kementerian Hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
3 November 2026

Rapat koordinasi terbatas menyepakati penambahan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa sebagai penerima relaksasi DHE SDA.

6 November 2026

Pemerintah mengumumkan perluasan relaksasi DHE SDA dari lima menjadi delapan negara atau kawasan. Kriteria badan usaha eligible juga diperluas, termasuk pengakuan BUT dengan kepemilikan saham di atas 10 persen.

segera

Pemerintah akan menyelesaikan kajian teknis sebagai dasar perubahan kriteria dalam PMK 48 Tahun 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah memperluas relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dengan menambahkan Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa sebagai tujuan ekspor yang memenuhi syarat.
  • Who?
    Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, badan usaha tetap, serta perusahaan dengan kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial owner terlibat dalam kebijakan ini.
  • Where?
    Pengumuman disampaikan Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta. Relaksasi berlaku bagi ekspor menuju Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa.
  • When?
    Penambahan negara disepakati dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026 dan diumumkan di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.
  • Why?
    Penambahan dilakukan karena Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa telah memenuhi persyaratan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
  • How?
    Daftar penerima relaksasi bertambah dari lima menjadi delapan negara atau kawasan. Pemerintah juga mengakui BUT dengan kepemilikan saham di atas 10 persen dan meminta self-disclosure kepemilikan UBO kepada Kementerian Hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah menambah Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa ke daftar tujuan ekspor. Jadi sekarang ada delapan tempat yang dapat aturan lebih longgar soal uang hasil jual sumber daya alam. Pak Airlangga bilang perusahaan juga bisa dapat aturan ini jika pemiliknya jelas. Perusahaan harus melapor tentang pemiliknya ke Kementerian Hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perluasan relaksasi DHE SDA ke Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa menunjukkan penyesuaian kebijakan terhadap lebih banyak tujuan ekspor. Pengakuan atas badan usaha tetap dan kepemilikan melalui UBO juga membuka ruang bagi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang jelas, sembari tetap menempatkan transparansi informasi sebagai bagian dari prosesnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menambah negara tujuan ekspor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kali ini, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa masuk dalam daftar negara atau kawasan yang memperoleh fasilitas tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, penambahan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dengan penambahan tersebut, negara atau kawasan yang masuk dalam daftar penerima relaksasi DHE SDA bertambah dari lima menjadi delapan.

"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, penambahan tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026.

Selain menambah negara tujuan ekspor, pemerintah juga memperluas kriteria badan usaha yang memenuhi syarat (eligible) untuk memperoleh relaksasi DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 18A.

Airlangga mengatakan, perluasan kriteria dilakukan dengan mengakui badan usaha tetap (BUT) yang memiliki kejelasan kepemilikan saham di atas 10 persen. Pemerintah juga akan mengakui kepemilikan langsung melalui ultimate beneficial owner (UBO).

"Untuk itu akan segera diselesaikan kajian teknis untuk dasar perubahan kriteria yang diatur dalam PMK 48 maupun 2026," ujar Airlangga.

Sementara itu, bagi badan usaha dengan struktur kepemilikan tidak langsung melalui UBO, pemerintah meminta perusahaan melakukan pengungkapan informasi kepemilikan secara mandiri (self-disclosure).

Airlangga menegaskan, perusahaan harus proaktif melaporkan informasi kepemilikan tersebut kepada Kementerian Hukum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article