Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak sebesar Rp191,73 triliun hingga Agustus 2026. Realisasi tersebut turun 36,99 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penurunan restitusi tidak berarti pemerintah menahan pembayaran yang menjadi hak wajib pajak. Proses restitusi tetap dilakukan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.
Menurutnya, DJP kini menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama terhadap wajib pajak yang masuk dalam sektor berisiko tinggi berdasarkan matriks kepatuhan.
"Tadi disampaikan kan kita sudah disampaikan Pak Menteri bahwa kita sekarang lebih prudent. Semua sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
