Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) dalam rangka negosiasi tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan adanya perjanjian tersebut seluruh materi pembahasan hanya diketahui oleh kedua belah pihak dan tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat maupun pihak lain.
"Amerika Serikat menugaskan USTR untuk berunding dengan Indonesia. Indonesia sudah menandatangani non-disclosure agreement, artinya apa yang sedang kita bahas itu hanya untuk dua belah pihak," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/4/2025).