Rilis Tarif Dagang untuk 14 Negara, Siapa yang Kena Paling Besar?

Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menunda penerapan tarif impor tinggi yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku Rabu (9/7/2025). Selain itu, Trump juga mengirimkan surat kepada 14 negara terkait kebijakan tarif baru, yang berkisar antara 25 hingga 40 persen.
Sementara itu, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk ekspor. Ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Lantas, negara mana saja menerima tarif terbaru dari Trump?
1. Daftar 14 negara yang dapatkan tarif terbaru dari Trump

Berikut daftar tarif impor terbaru yang diumumkan Presiden Donald Trump terhadap 14 negara. Tarif lama yang tertulis dalam daftar ini merupakan yang diumumkan oleh Trump pada April 2025. Adapun tarif baru adalah revisi kebijakan tarif yang diumumkan pada Juli dan akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025 mendatang, berikut rinciannya:
Indonesia
Tarif lama: 32 persen
Tarif baru: 32 persen
Malaysia
Tarif lama: 24 persen
Tarif baru: 25 persen
Thailand
Tarif lama: 36 persen
Tarif baru: 36 persen
Kamboja
Tarif lama: 49 persen
Tarif baru: 36 persen
Myanmar
Tarif lama: 44 persen
Tarif baru: 40 persen
Laos
Tarif lama: 48 persen
Tarif baru: 40 persen
Jepang
Tarif lama: 24 persen
Tarif baru: 25 persen
Korea Selatan
Tarif lama: 25 persen
Tarif baru: 25 persen
Bangladesh
Tarif lama: 37 persen
Tarif baru: 35 persen
Kazakhstan
Tarif lama: 27 persen
Tarif baru: 25 persen
Tunisia
Tarif lama: 28 persen
Tarif baru: 25 persen
Serbia
Tarif lama: 37 persen
Tarif baru: 35 persen
Bosnia dan Herzegovina
Tarif lama: 35 persen
Tarif baru: 30 persen
Afrika Selatan
Tarif lama: 30 persen
Tarif baru: 30 persen
2. Trump sebut tarif Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan defisit AS

Dalam surat yang disampaikan Presiden AS, Donald Trump kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social, Trump mengatakan, tarif tersebut jauh lebih rendah daripada defisit yang dialami AS dalam perdagangan dengan Indonesia.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen pada setiap dan semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua Tarif Sektoral," kata Trump dalam surat tersebut, yang dikirim pada Senin (7/7/2025).
Jika ada barang yang dikirim melalui negara ketiga dengan tujuan untuk menghindari tarif yang lebih tinggi, maka barang tersebut tetap akan dikenakan tarif 32 persen. Dengan kata lain, AS tidak akan membiarkan pengalihan jalur pengiriman sebagai cara untuk menghindari tarif yang sudah ditetapkan.
"Harap dipahami angka 32 persen tersebut jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan Defisit Perdagangan yang kita miliki dengan Negara Anda," ujarnya.
3. Trump harap Indonesia tak lakukan balasan

Trump mengimbau agar Indonesia tidak membalas kebijakan tersebut dengan menaikkan tarif impor terhadap produk Amerika Serikat.
"Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun besaran yang dipilih akan langsung ditambahkan ke 32 persen yang telah kami tetapkan," ujar Trump.
Meski begitu, dia juga memberi sinyal terbukanya ruang negosiasi. Itu bisa terjadi jika perusahaan di Indonesia membangun atau memproduksi barang-barangnya di Amerika Serikat.
"Seperti yang Anda ketahui, tidak akan ada tarif jika Indonesia, atau perusahaan-perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat. Kami akan melakukan segala upaya untuk mempercepat proses perizinan secara profesional dan efisien dalam hitungan minggu," ujar Trump.
Trump menegaskan kebijakan tarif ini diperlukan untuk mengoreksi berbagai hambatan perdagangan dari pihak Indonesia, baik berupa tarif maupun non-tarif, yang menurutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan defisit perdagangan yang besar bagi Amerika Serikat.
"Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kita dan, tentu saja, bagi keamanan nasional kita," ujarnya.