Saat membeli atau menjual sepetak tanah, salah satu hal yang biasanya dilakukan adalah melakukan balik nama pada sertifikat tanah atau bangunan tersebut. Balik nama sertifikat tanah adalah proses mengubah identitas pemilik atas sebidang tanah pada sertifikat dari pemilik lama menjadi pemilik yang baru.
Proses balik nama sertifikat tanah biasanya tidak gratis dan ada biaya yang dikenakan. Sebab proses ini membutuhkan jasa beberapa pihak, mulai dari pengecekan keaslian sertifikat, pembuatan akta jual beli, hingga pengukuran tanah.
Berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah dan cara menghitungnya yang penting diketahui.