Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan di rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (4/2/2025).
Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Khususnya untuk Danantara dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“BPI Danantara yang akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalam mengoptimalkan pengelolaan deviden dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata Erick di gedung DPR RI, Jakarta.