Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Rapat paripurna DPR RI setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR RI menyetujui RUU Minyak dan Gas Bumi sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 18 Agustus 2026 yang dihadiri 316 anggota.
  • Persetujuan diberikan setelah pimpinan rapat meminta persetujuan forum atas usulan Komisi XII; sebelumnya Baleg telah merampungkan harmonisasi dengan dukungan seluruh fraksi.
  • Panja menetapkan RUU Migas sebagai RUU penggantian, melakukan penyempurnaan draf, menghapus penjelasan Pasal 7, serta memindahkan istilah "kontraktor" ke ketentuan umum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RUU tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna pengesahan RUU Migas dihadiri sebanyak 316 anggota. Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Saan Mustop sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usulan Komisi XII DPR RI dapat disampaikan secara tertulis. Ia lantas menanyakan persetujuan para anggota yang hadir apakah RUU tersebut dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat Apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang minyak dan gas bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Saan yang disetujui forum rapat.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut.

Ketua Panja RUU Migas, Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas telah disepakati mejadi RUU Penggantian. Selain itu, Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.

Hasil rapat panja menghasilkan sejumlah perubahan. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 disepakati untuk dihapus dan kata "kontraktor" dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article