Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. PP ini diundangkan pada 6 Maret 2023.
Salah satu ketetapan yang diatur dalam PP 12/2023 adalah Hak Guna Usaha (HGU), yakni hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan di sektor-sektor tertentu.
"Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus," bunyi Pasal 18 ayat 1 dalam PP 12/2023 dikutip IDN Times, Rabu (8/3/2023).