Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hina Penjual Es Teh, Segini Gaji Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden Miftah Maulana saat mengikuti kegiatan retreat di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. (IDN Times/Aditya Mustaqim)
Intinya sih...
  • Miftah Maulana Habiburrahman menjadi perbincangan hangat di media sosial usai video komentarnya terhadap penjual es teh viral.
  • Perpres 137/2024, Pasal 17-19 menjelaskan jabatan utusan khusus presiden dan proses pengangkatannya.
  • Perpres 137/2024, Pasal 22-31 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi utusan khusus presiden serta sumber pendanaannya.

Jakarta, IDN Times - Miftah Maulana Habiburrahman menjadi perbincangan hangat di media sosial usai video yang menunjukkan dirinya melontarkan komentar terhadap penjual es teh viral.

Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, posisinya kini mendapat sorotan publik. Kira-kira, berapa gaji Miftah sebagai utusan khusus presiden? Berikut ulasannya!

1. Tujuan dan tugas utusan khusus presiden

Pendakwah Miftah Maulana ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden. (IDN Times/Amir Faisol)

Perpres 137/2024, Pasal 17 menyebutkan jabatan utusan khusus presiden dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas tertentu presiden di luar lingkup organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Pasal 18 menjelaskan, utusan khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan laporan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Sementara Pasal 19 mengatur pengangkatan dan penugasan utusan khusus dilakukan melalui keputusan presiden (keppres). Jabatan tersebut dapat diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.

2. Hak keuangan yang diterima utusan khusus presiden setara menteri

Miftah Maulana Habiburrahman (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Perpres 137/2024, Pasal 22 menyatakan hak keuangan dan fasilitas bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri.

Sementara itu, Pasal 24 mengatur utusan khusus presiden yang berhenti atau selesai masa baktinya tidak berhak atas pensiun maupun pesangon.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas utusan khusus presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 31.

3. Gaji dan tunjangan utusan khusus presiden bisa capai Rp18.648.000

Miftah Maulana (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Gaji menteri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Menurut PP tersebut, gaji pokok untuk pejabat setingkat menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Utusan khusus presiden, yang kedudukannya setara dengan menteri, kemungkinan besar menerima gaji pokok dalam kisaran tersebut.

Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan untuk menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bulanan sebelum pajak bisa mencapai Rp18.648.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us