Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pexels.com/David McBee

Intinya sih...

  • Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian.
  • Aset kripto harus memenuhi syarat kliring real-time dan penyimpanan oleh kustodian sebelum masuk dalam daftar tersebut.
  • Transisi industri kripto ke OJK dapat memperluas inklusi keuangan di masyarakat dan membawa teknologi blockchain ke industri perbankan dan pasar modal.

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan pihaknya berencana menetapkan whitelist (daftar putih) terhadap aset kripto sebagai upaya memfasilitasi pertumbuhan aset kripto.

Dia menyatakan tujuan dari pembentukan whitelist adalah untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian.

Editorial Team

Tonton lebih seru di