Jakarta, IDN Times – Koalisi 25 negara bagian dan wilayah persemakmuran Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Donald Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (3/8/2026). Gugatan itu diajukan untuk menghentikan, membatalkan, sekaligus meminta pengembalian bea dari tarif global baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen yang dikenakan kepada 60 mitra dagang.
Para penggugat menyebut pemerintah kembali membebankan biaya kepada masyarakat setelah upaya sebelumnya terhambat di pengadilan. Jaksa Agung New York Letitia James menyatakan pemerintahan Trump kembali mencoba secara ilegal menaikkan pajak terhadap keluarga dan pelaku bisnis melalui putaran tarif baru setelah kalah di Mahkamah Agung.
