Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tarif baru ojol (ojek online) yang seharusnya dijadwalkan naik mulai 10 September 2022, resmi digeser menjadi 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Kabar tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada jurnalis, saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta (10/9/2022).

"Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan dan sudah kita (tarif ojol akan naik) sampaikan akan diberlakukan. Iya, 11 September (2022) mulai pukul 00.00, seluruh aplikator," kata Budi Karya Sumadi.

1. Tarif baru ojol mundur satu hari

Ilustrasi ojek online (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Rencana tarif ojol baru didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 7 September 2022 lalu.

"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).

2. Tarif baru ojol dibagi menjadi tiga zonasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di