Jakarta, IDN Times – Ukraina telah mengesahkan rancangan undang-undang yang menciptakan kerangka hukum untuk industri mata uang digital (cryptocurrency) di negara tersebut.
Menurut Kementerian Transformasi Digital negara itu, undang-undang itu akan memungkinkan bursa cryptocurrency asing dan Ukraina untuk beroperasi secara legal. Rancangan undang-undang (RUU) telah diadopsi oleh parlemen Ukraina bulan lalu dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy pada Rabu (16/3/2022).
Bank-bank juga akan diizinkan untuk membuka akun untuk perusahaan kripto.