Jakarta, IDN Times - Turki menjatuhkan denda antitrust sebesar 3,7 miliar lira Turki (Rp1,4 triliun) pada 13 produsen unggas. Pada Sabtu (27/9/2025), Dewan Antitrust Turki mengumumkan bahwa investigasi menyeluruh menemukan praktik pertukaran informasi antar produsen yang merugikan persaingan.
Dewan Antitrust menyatakan larangan praktik forward-pricing, di mana para produsen wajib menerapkan daftar harga langsung saat diumumkan ke pembeli. Langkah ini mencegah terjadinya pertukaran informasi yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu mekanisme pasar bebas.