Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Konsumen Meikarta Bakal Dikembalikan 100 Persen

Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, Mulyansari di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Kementerian PKP menegaskan konsumen Meikarta berhak menerima full refund sesuai dengan besaran yang telah dibayarkan
  • Pihak kementerian menyediakan saluran layanan resmi untuk konsumen menyampaikan aduan dan akan difasilitasi sesuai prosedur yang berlaku
  • Kementerian tidak meminta menghentikan atau melanjutkan cicilan konsumen, tetapi memfasilitasi penyelesaian tuntutan konsumen sesuai dengan hukum perlindungan konsumen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan konsumen Meikarta berhak menerima pengembalian dana (refund) secara penuh.

Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, Mulyansari menyatakan jumlah pengembalian disesuaikan dengan besaran yang telah dibayarkan konsumen, dan menjadi tanggung jawab pihak pengembang, yakni Lippo Group.

"Full refund sesuai dengan apa yang mereka bayarkan ya. Haknya konsumen, misalnya mereka pembayaran berapa, ya itu yang mereka tagihkan pihak Lippo," kata dia kepada jurnalis di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

1. Konsumen bisa lapor via saluran yang disediakan kementerian

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Mulyansari menyatakan pihaknya tidak melakukan pendekatan secara langsung alias jemput bola kepada konsumen Meikarta yang belum melapor.

Namun, dia menegaskan kementerian telah menyediakan saluran layanan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen untuk menyampaikan aduan dan akan difasilitasi sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita punya saluran, silakan kalau yang memang mau masuk ke dalam saluran layanan, ya kita fasilitasi untuk itu," ujarnya.

2. Urusan cicil mencicil menjadi ranah pihak pengembang

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Mengenai cicilan konsumen, Kementerian PKP menyatakan tidak dalam ranah untuk meminta menghentikan atau melanjutkan pembayaran kepada pihak pengembang.

Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengembang. Kementerian hanya bertugas memfasilitasi penyelesaian tuntutan konsumen sesuai dengan hak-hak yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kita memfasilitasi untuk mereka segera menyelesaikan tuntutan-tuntutan dari konsumen ini karena itu haknya konsumen," tambahnya.

3. Total kerugian 26 konsumen Meikarta mencapai Rp4,5 miliar

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebanyak 26 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengklaim mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar.

Seluruh kerugian itu berasal dari pembelian unit apartemen Meikarta yang hingga kini belum mereka terima.

Ketua PKPKM, Yosafat Erland mengungkapkan dirinya termasuk salah satu konsumen yang telah membayar Rp320 juta, meski cicilan telah dia hentikan sejak dua tahun lalu.

"Kalau dari Paguyuban itu totalnya kalau semuanya hadir, itu 26 orang itu di Rp4,5 miliar," kata dia kepada jurnalis di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Dwifantya Aquina
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us