Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan penagihan terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan meski Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah dibubarkan pada 2024 dan kewajiban pembayaran utang BLBI dari pemerintah kepada Bank Indonesia sudah selesai.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan, pelunasan yang sudah dilakukan tidak menghapus hak negara, untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.
"Pelunasan hutang pemerintah pada Bank Indonesia tidak menghilangkan hak tagih negara pada seluruh kewajiban dari debitur dan obligor penanganan BLBI, jadi negara akan terus melakukan hak tagihnya," tegasnya.
Ia menegaskan hasil penagihan nantinya akan dikembalikan kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.
"Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN," kata Suahasil.
