Menhan hingga Perwira Tinggi TNI Jadi Tim Asistensi Transformasi Bulog

- Presiden Prabowo Subianto bentuk tim untuk mengawal transformasi kelembagaan Perum Bulog menjadi Lembaga Pemerintah Lainnya (LPL) pada Januari 2026.
- Tim asistensi terdiri dari petinggi TNI seperti Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan tim teknokrasi terdiri dari enam orang termasuk Direktur Utama Perum Bulog.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tim untuk mengawal transformasi kelembagaan Perum Bulog. Perusahaan pelat merah tersebut ditargetkan berubah status menjadi Lembaga Pemerintah Lainnya (LPL) alias badan pemerintah pada Januari 2026.
Tim untuk mengawal proyek tersebut dibagi dua, yakni tim asistensi dan tim teknokrasi. Tim asistensi yang terdiri dari empat orang diisi oleh purnawirawan hingga perwira tinggi TNI.
1. Menhan hingga Wamen KKP jadi tim asistensi

Dalam materi rapat koordinasi terbatas (rakortas) transformasi kelembagaan Bulog yang digelar hari ini, Jumat (29/11/2024), dilampirkan tim asistensi transformasi kelembagaan Bulog yang ditunjuk langsung oleh Prabowo, sebagai berikut:
- Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin (Letnan Jenderal TNI Purnawirawan)
- Letnan Jenderal TNI Purnawirawan, Djamari Chaniago
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan (Laksamana Madya TNI)
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto (Marsda TNI).
2. Kepala Bappenas jadi tim teknokrasi transformasi kelembagaan Bulog

Kemudian, tim teknokrasi terdiri dari enam orang, sebagai berikut:
- Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy
- Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono
- Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq
- Direktur Human Capital Bulog, Sudarsono Hardjosoekarto
- Anggota Dewan Pengawas Bulog, Frans B.M Dabukke
- Prof. Dr Wicipto Setiadi selaku Tim Substansi dan Tim Hukum.
3. Bakal dibentuk tim transformasi hingga teknis

Nantinya, pemerintah juga akan membentuk tim transformasi kelembagaan Bulog yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Di dalam tim tersebut, ada tim pengarah yang diketuai oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan anggotanya terdiri dari 16 orang Menteri, Wakil Menteri, hingga Direktur Jenderal.
Kemudian, ada tim pelaksana yang diisi oleh Dewan Pengawas dan Direksi Bulog. Tim pelaksana itu kemudian dapat membentuk tim teknis untuk mendukung transformasi kelembagaan Bulog.