Volume Gas Elpiji 3 Kg Dipastikan Sesuai Takaran

- Seluruh proses pengisian gas elipiji dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur
- Kunjungan pastikan takaran pas
- Penerapan ketentuan berat dalam keadaan terbungkus untuk menjamin akurasi takaran elpiji
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengapresiasi penerapan ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam proses pengisian elpiji 3 kilogram (kg).
Menurutnya, penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengisian elpiji yang sesuai ketentuan BDKT telah memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terkait berat bersih elpiji 3 kg yang diterima.
"Kami memberikan apresiasi kepada PT Pertamina Patra Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul, yang telah menjalankan SOP pengisian elpiji sesuai ketentuan. Ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
1. Seluruh proses pengisian gas elipiji dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur

Budi menegaskan seluruh proses pengisian gas elpiji di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah dilakukan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku, guna menjamin kualitas, keselamatan, serta ketepatan volume gas, yang diterima oleh masyarakat.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran," ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Rewulu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Budi turut didampingi sejumlah pejabat, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Metrologi Sri Astuti, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul Fenty Yusdayati, serta Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.
2. Kunjungan pastikan takaran pas

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT Pertamina Patra Niaga pada 2024. Kesepakatan ini mencakup perbaikan standar operasional prosedur (SOP) pengisian elpiji 3 kg, penguatan teknis operasional, serta peningkatan ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan gas elpiji yang diisi ke dalam tabung oleh SPBE benar-benar memenuhi ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). SPBE Rewulu merupakan salah satu dari 733 yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar SOP pengisian elpiji sesuai ketentuan BDKT. Dari jumlah tersebut, 627 SPBE merupakan SPBE PSO (Public Service Obligation), sementara 106 lainnya adalah SPBE non-PSO.
3. Penerapan ketentuan berat dalam keadaan terbungkus untuk menjamin akurasi takaran elpiji

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan penerapan Ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran elpiji yang didistribusikan kepada masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Proses ini telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Berkat masukan dan arahan dari Kementerian Perdagangan serta Kementerian ESDM, peningkatan layanan terus kami lakukan," ujar Ega.
Dia menyatakan peningkatan layanan tidak hanya dilakukan di tingkat SPBE, tetapi juga hingga ke pangkalan elpiji. Untuk memastikan ketepatan takaran, timbangan telah disediakan di setiap pangkalan agar masyarakat dapat mengecek langsung berat elpiji yang dibeli sesuai ketentuan.
"Selain itu, setiap tabung elpiji kini telah dilengkapi dengan nomor layanan konsumen. Sebagai bagian dari layanan purna jual dan perlindungan konsumen, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 jika menemui keluhan atau indikasi ketidaksesuaian," ujarnya.
Pertamina Patra Niaga juga terus mendorong seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengisian elpiji agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang metrologi legal.