Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS 2024

Berbeda-beda setiap kelas BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang menyediakan program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati manfaat berupa penjaminan saat mengakses layanan kesehatan.

Ada banyak penyakit atau perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk perawatan gigi dan mata. Ketahui daftar perawatan gigi dan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan berikut ini, ya!

1. Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS 2024ilustrasi scaling gigi (unsplash.com/Caroline LM)

Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Scaling gigi pada gingivitis akut.
  • Premedikasi.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Obat paskaekstraksi.
  • Tumpatan gigi.
  • Pencabutan gigi sulung dengan metode topical atau inflitrasi.
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

Pada kasus scaling gigi yang ditanggung BPJS, pasien harus memenuhi syarat bahwa terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan. Khususnya jika pasien mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi.

Selain itu, pasien juga bisa mendapatkan alat protesa gigi yang biasanya dipakai sebagai pengganti gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma. Protesa gigi dapat dilayani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) maupun Fasilitas Tingkat Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Berikut rinciannya:

  1. Tanggungan protesa gigi untuk FTKP:
    - Maksimal Rp500 ribu untuk satu rahang.
    - Maksimal Rp1 juta untuk dua rahang.
  2. Tanggungan protesa gigi untuk FKRTL:
    - Maksimal Rp550 ribu untuk satu rahang.
    - Maksimal Rp1,1 juta untuk dua rahang.

2. Perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS 2024ilustrasi cek mata di optik (pexels.com/Ksenia Chernaya)

BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah perawatan mata tertentu. Berikut daftar perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Katarak, yaitu penyakit ketika lensa mata menjadi keruh dan berawan.
  • Glaukoma, yaitu penyakit yang bisa merusak saraf optik.
  • Blepharitis, yaitu kondisi peradangan pada kelopak mata.
  • Keratitis, yaitu penyakit peradangan pada kornea mata.
  • Konjungtivitis, yaitu kondisi mata merah.
  • Retinopati diabetik, yaitu kondisi gangguan mata yang terjadi pada penderita diabetes.
  • Presbiopi, yaitu penyakit mata tua atau mata yang kehilangan fokus pada objek dekat.
  • Penyakit mata karena hipertensi.

Meski begitu, perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sebenarnya tidak terbatas pada beberapa kondisi tersebut. Melainkan sesuai indikasi medis dan prosedur tertentu.

Bagi kamu pengguna kacamata, BPJS Kesehatan juga menanggung pembuatan kacamata dengan ketentuan tertentu. Peserta harus lebih dulu diperiksa oleh dokter, lalu akan diberikan resep kacamata. Resep tersebut kemudian diberikan ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan juga berbeda-beda tergantung kelasnya, berikut rinciannya:

  1. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1: Maksimal Rp330 ribu
  2. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2: Maksimal Rp220 ribu
  3. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3: Maksimal Rp165 ribu

Perlu diketahui, tanggungan kacamata oleh BPJS Kesehatan tersedia setiap dua tahun sekali untuk lensa spheris dengan minimal 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan minimal 0,25 dioptri.

Baca Juga: PCare BPJS Kesehatan: Pengertian, Fitur, Cara Daftar, dan Manfaatnya

3. Pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS 2024ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Meski begitu, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua perawatan dan pelayanan kesehatan. Ada sejumlah jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin program Jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dan dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibta tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan POLRI.
  • Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang daftar perawatan gigi dan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya