Ilustrasi Bank Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Bank memiliki fungsi umum dan fungsi umum. Adapun fungsi umum bank adalah sebagai berikut
1. Penghimpun dana masyarakat
Dana yang dihimpun oleh bank dari tiga sumber, yaitu modal awal ketika bank didirikan, dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, tabanas, dan dari lembaga keuangan.
2. Penyalur dana kepada masyarakat
Dana yang disalurkan ini dalam bentuk kredit, surat berharga, dan lain sebagainya.
3. Mengawasi lalu lintas uang
Pengawasan tersebut bisa dalam bentuk pengiriman uang, kartu kredit, dan lain sebagainya.
Sedangkan fungsi khusus bank adalah sebagai berikut:
1. Agent of Trust
Bank berlandaskan nilai kepercayaan, sehingga masyarakat tidak akan khawatir uangnya dikelola oleh bank.
2. Agent of Development
Bank menjadi mitra yang baik dalam mengajak masyarakat untuk berinvestasi, melakukan konsumsi, dan lain sebagainya dengan bijak.
3. Agent of Services
Bank memiliki banyak sekali layanan kepada masyarakat. Semua bentuk layanan tersebut akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.
Itulah bank yang semakin dikenal oleh masyarakat dengan berbagai macam produk yang diunggulkannya. Setiap bank tentunya mempunyai tugas utama dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga lebih produktif dalam menjalankan kegiatan ekonomi.