Apa Itu Perusahaan Ceding dalam Asuransi? Ini Penjelasannya

- Perusahaan asuransi dapat menyerahkan polis ke perusahaan lain untuk mengalihkan risiko klaim.
- Premi beralih tapi tanggung jawab tetap di perusahaan ceding.
- Reasuransi jadi strategi kendali modal dan risiko, serta jenis-jenis reasuransi yang digunakan perusahaan ceding.
Jakarta, IDN Times - Perusahaan asuransi dapat menyerahkan atau mengalihkan polis yang mereka miliki kepada perusahaan asuransi lain jika ada pihak yang bersedia menanggung risiko klaim. Dilansir Investopedia, perusahaan yang menyerahkan polis disebut perusahaan ceding, sedangkan pihak yang menerima polis dikenal sebagai reasuradur atau perusahaan asuransi sekunder.
Langkah ini dinilai bermanfaat karena perusahaan ceding dapat melindungi diri dari potensi kerugian yang tidak diinginkan. Selain itu, pengalihan risiko tersebut membantu perusahaan ceding membebaskan modal sehingga bisa digunakan untuk menulis kontrak asuransi baru.
Berikut ulasan selengkapnya!
1. Premi beralih tapi tanggung jawab tetap di perusahaan ceding

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi kadang ingin mengurangi risiko pembayaran klaim atas sebagian polis dalam portofolionya. Polis tersebut bisa ditawarkan kepada perusahaan lain yang bersedia menanggung risikonya.
Perusahaan reasuransi akan menerima premi dari pemegang polis, sementara perusahaan ceding biasanya mendapatkan kembali sebagian premi dalam bentuk komisi ceding.
Meski begitu, perusahaan ceding tetap memiliki tanggung jawab penuh. Jika reasuradur gagal membayar klaim, perusahaan ceding masih harus menanggung risiko tersebut. Karena itu, industri asuransi diatur ketat, termasuk kewajiban perusahaan untuk menulis polis semi-standar dan menjaga kecukupan modal sebagai jaminan.
2. Reasuransi jadi strategi kendali modal dan risiko

Reasuransi digunakan perusahaan asuransi untuk memberikan keleluasaan dalam mengatur operasional mereka. Jika ada risiko tertentu dalam polis standar yang tidak ingin ditanggung, risiko itu bisa dialihkan melalui reasuransi.
Selain itu, mekanisme ini juga membantu perusahaan mengatur jumlah modal yang wajib disimpan sebagai jaminan. Reasuransi dapat dilakukan melalui perusahaan spesialis seperti Lloyd’s of London atau Swiss Re, perusahaan asuransi lain, maupun departemen internal.
Pada beberapa produk seperti asuransi kendaraan, sebagian risiko bisa ditangani secara internal dengan mendiversifikasi jenis nasabah. Namun, untuk asuransi tanggung gugat berskala internasional, biasanya dibutuhkan reasuradur spesialis karena diversifikasi tidak memungkinkan.
Dalam menetapkan harga, baik perusahaan ceding maupun reasuradur menggunakan perhitungan seperti burning-cost ratio untuk memperkirakan tarif pertanggungan kerugian berlebih.
3. Jenis-jenis reasuransi yang digunakan perusahaan ceding

Ada sejumlah jenis kontrak reasuransi yang digunakan dalam praktik ceding, antara lain:
Reasuransi Fakultatif: Berlaku untuk risiko atau kontrak tertentu yang dinegosiasikan secara terpisah. Reasuradur berhak menerima atau menolak seluruh maupun sebagian usulan.
Reasuransi Traktat (Treaty Reinsurance): Berlaku untuk kelompok risiko tertentu dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, semua polis banjir atau hanya risiko banjir di wilayah tertentu.
Reasuransi Proporsional: Reasuradur menerima bagian premi sesuai proporsi yang disepakati, dan menanggung klaim sesuai persentase yang ditentukan.
Reasuransi Non-Proporsional: Reasuradur hanya menanggung klaim jika kerugian melebihi batas tertentu (priority atau retention limit).
Reasuransi Excess-of-Loss: Jenis non-proporsional di mana reasuradur menanggung kerugian yang melebihi batas retensi. Umumnya diterapkan pada peristiwa besar, misalnya bencana alam.
Reasuransi Risk-Attaching: Menanggung semua klaim yang timbul selama periode kontrak, meskipun kerugian terjadi di luar periode tersebut. Namun, klaim yang berasal dari luar periode kontrak tidak ditanggung.