Bank Siap-Siap Kena Sanksi jika Nakal saat Kucurkan KUR ke UMKM

- Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada bank-bank yang melanggar aturan, termasuk menghentikan pencairan subsidi KUR.
- Pemerintah akan meluncurkan platform pengaduan nasional Sapa UMKM pada Desember 2025.
- Mendorong lembaga-lembaga seperti DPD RI untuk aktif melaporkan setiap penyimpangan.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas bank-bank Himbara yang masih meminta agunan dari pelaku usaha yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pinjaman antara Rp1 juta hingga Rp100 juta. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, KUR dengan plafon tersebut tidak memerlukan jaminan tambahan.
Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan masih ada oknum-oknum perbankan yang secara sengaja melanggar aturan terkait KUR. Ia menegaskan mekanisme KUR sudah sangat jelas, dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran.
"Memang masih ada oknum yang melanggar, namun aturan ini sudah sangat tegas. Jika ada laporan, jangan ragu untuk menyampaikan laporan resmi kepada kami," tegas Maman dikutip, Selasa (18/11/2025).
1. Tak ragu beri sanksi dengan hentikan pencairan subisdi KUR

Dengan kondisi ini, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada bank-bank yang terbukti melanggar aturan, termasuk menghentikan pencairan subsidi KUR.
Maman juga mengakui ada beberapa oknum perbankan yang melanggar sudah ditindak, meskipun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut. Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan pelaku usaha kecil.
"Beberapa kasus sudah kami tindak," tegas Maman.
2. Luncurkan Sapa UMKM untuk tampung aduan pelaku usaha

Tak hanya itu, Maman juga mendorong lembaga-lembaga seperti DPD RI untuk aktif melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, pemerintah akan meluncurkan platform pengaduan nasional Sapa UMKM yang dapat diakses oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil yang selama ini kesulitan menjangkau layanan pusat.
“Kami telah membangun sistem terintegrasi bernama Sapa UMKM. Kami mohon maaf kepada publik karena platform ini baru dapat terealisasi pada bulan Desember. Insya Allah, setelah itu, seluruh pelaku UMKM, termasuk yang berada di daerah terpencil, dapat melaporkan berbagai kendala dengan lebih mudah,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bank-bank Himbara yang tetap meminta jaminan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta berisiko kehilangan hak pencairan subsidi. Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih efektif, pemerintah akan meluncurkan sistem pelaporan digital Sapa UMKM pada Desember 2025, yang diharapkan memudahkan pelaku usaha di seluruh Indonesia dalam menyampaikan keluhan maupun melaporkan pelanggaran.
3. Aduan BPD soal UMKM pinjam Rp1 hingga Rp100 juta dikenakan agunan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menyelidiki penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) setelah menerima laporan tentang praktik bank yang meminta agunan dari calon debitur, meskipun jumlah pinjaman yang diajukan tidak lebih dari Rp100 juta. Kondisi ini diduga menjadi penyebab banyak pelaku UMKM enggan meminjam dari bank.
“Jika laporan ini benar, ada masalah dalam penyaluran KUR. Saya akan investigasi seperti apa dan jika mereka main-main, kami harus hati-hati,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan, Jakarta, seperti yang dikutip pada Kamis (6/11/2025).
KUR Agunan adalah program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang membutuhkan agunan tambahan untuk pinjaman di atas Rp100 juta. Agunan tambahan ini adalah aset lain yang diserahkan sebagai jaminan selain dari usaha itu sendiri (agunan pokok). Tujuannya adalah untuk menambah modal kerja atau investasi bagi UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak tetapi agunan tambahan belum mencukupi.
Purbaya juga menyebutkan bahwa dalam praktiknya, banyak bank yang menyalurkan KUR bukan untuk kepada UMKM melainkan untuk peminjam lama yang sudah ada di bank tersebut. Padahal kredit yang diberikan itu dengan subsidi bunga dari Kementerian Keuangan.
“Saya rugi banyak kalau tidak hati-hati. Saya ini pelit, tidak suka rugi. Nanti saya akan periksa itu. Saya punya 6.600 orang di seluruh Indonesia, jadi cukup, kita bereskan saja. Jadi itu dulu-dulu emang pengen kami periksa tapi itu kan bukan program Kementerian Keuangan. Nanti kalau ada yang ribut, bapak ibu jagain saya ya," tuturnya kepada para pimpinan dan anggota Komisi IV DPD RI pada Senin (3/11/2025).


















