Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri UMKM, Maman Abdurahman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan syarat hapus buku, hapus tagih UMKM yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan pemutihan utang itu diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kendala dalam membayar kewajibannya. Sehingga, tak semua pelaku UMKM, petani, dan nelayan bisa mengakses layanan tersebut.

“Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/11/2024).

1. Syarat utang UMKM, petani dan nelayan bisa dihapus

Petani di Lombok Barat sedang menanam padi pada Oktober lalu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ada beberapa ketentuan agar UMKM, petani, dan nelayan bisa mengakses program pemutihan utang, sebagai berikut:

  1. UMKM tak bisa bayar utang karena bisnis terhambat masalah, seperti bencana alam atau COVID-19.
  2. Sudah tidak memiliki kemampuan membayar kurang lebih 10 tahun.
  3. Menurut penilaian bank berhak untuk mendapat penghapusan utang.

2. UMKM yang dinilai bank masih mampu bayar utang tak bisa ikut pemutihan

Editorial Team

Tonton lebih seru di