Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan syarat hapus buku, hapus tagih UMKM yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan pemutihan utang itu diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kendala dalam membayar kewajibannya. Sehingga, tak semua pelaku UMKM, petani, dan nelayan bisa mengakses layanan tersebut.
“Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/11/2024).