Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Es Krim Mixue Kini Halal Bedasarkan Keputusan MUI

Es Krim Mixue Kini Halal Bedasarkan Keputusan MUI
Potret salah satu cabang Mixue di Indonesia (instagram.com/mixueindonesia)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberikan surat Ketetapan Halal untuk produk es krim Mixue. Keputusan tersebut dikeluarkan dalam sidang produk halal oleh Komisi Fatwa MUI pada Rabu (15/2) lalu.

Dilansir dari rilis media yang diunggah di laman resmi MUI, pemberian Ketatapan Halal dilalukan setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal serta bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya.

Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI juga telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

Audit produk halal pun dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya. Proses pemeriksaan kehalalan Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China.

Setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan segera mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fasrinisyah Suryaningtyas
Dewi Suci Rahayu
3+
Fasrinisyah Suryaningtyas
EditorFasrinisyah Suryaningtyas
Follow Us

Latest in Food

See More

5 Olahan Minyak Khas Chinese Food untuk Pelengkap Makanan

15 Apr 2026, 23:18 WIBFood