"Kami yakin Bapak dan Ibu ingin setiap bayi dan anak Indonesia terpenuhi kebutuhan gizinya. Dan kami yakin Bapak dan Ibu tahu, tidak ada yang bisa menggantikan manfaat utama Air Susu Ibu (ASI) untuk bayi dan anak kita. Namun dengan penuh hormat kami sampaikan kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui. Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali," kata IDAI, yang dikutip dari akun Instagram @idai_ig.
IDAI Kirim Surat Terbuka untuk BGN Terkait Susu Formula di Menu MBG

- IDAI mengirim surat terbuka kepada BGN karena kebijakan distribusi susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis dinilai tidak sesuai aturan dan berisiko menurunkan angka menyusui di Indonesia.
- IDAI menegaskan bahwa ASI memiliki komponen bioaktif penting yang tidak dapat digantikan oleh susu formula, serta mengingatkan bahwa pemberian sufor hanya boleh berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis.
- Melalui suratnya, IDAI meminta BGN meninjau ulang kebijakan agar selaras dengan regulasi nasional, pedoman Kemenkes, serta amanah WHO dan UNICEF tentang perlindungan pemberian ASI.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) terkait distribusi susu formula. Mereka mengamati adanya ketidaksesuaian pada Surat Edaran Kepala BGN dan Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan Dan Distribusi Susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026.
Tertulis bahwa rekomendasi memasukkan produk susu formula untuk anak usia 6 bulan ke atas (formula lanjutan dan formula pertumbuhan) secara massal tanpa indikasi medis spesifik.
Komponen ASI tidak ada di susu formula
IDAI menjelaskan bahwa ASI bukan sekadar makanan karena di dalamnya ada ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang bekerja melindungi bayi, zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk usus sampai sinyal pertumbuhan otak.
"Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini. Tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya. Anak-anak kita butuh ASI. Jangan sampai kebijakan kita hari ini membuatnya kehilangan sesuatu yang penting."
Padahal, Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 dan PP No. 28 tahun 2024 sudah mengatur dengan jelas bahwa susu formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis. Kementerian Kesehatan RI juga sudah mengingatkan BGN sebanyak dua kali, secara resmi. IDAI berharap Kepala BGN, Dadan Hindayana dan jajarannya segera memperbaiki kebijakannya ke arah yang benar.
Harapan IDAI

IDAI memberikan sejumlah rekomendasi, berupa:
- Harmonisasi kebijakan publik BGN dan Kemenkes.
- Mengembalikan peruntukan susu formula sesuai rekomendasi dokter dan indikasi medis.
- Memprioritaskan kemandirian pangan lokal.
- Melakukan Telaah Ulang dan Sinkronisasi Petunjuk Teknis Intervensi Gizi Nasional BGN agar sesuai dengan:
- UU No. 17 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
- Pedoman Standar Gizi Kemenkes RI.
- Kode Internasional WHO tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI
"Tugas kami hanya mengingatkan. Kami berharap setiap kebijakan gizi yang ada betul-betul berpihak pada anak. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa," IDAI mengatakan.
Amanah WHO dan UNICEF
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) sebagai organisasi dunia melalui WHO Breastfeeding Guidelines dan UNICEF Infant and Young Child Feeding secara tegas merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun atau lebih dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) yang adekuat.
Rekomendasi ini didukung oleh berbagai bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa menyusui memberikan manfaat penting terhadap kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan neurologis, imunitas dan kesehatan jangka panjang anak maupun ibu.
Indonesia terikat pada amanah WHO International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes yang memandatkan negara untuk memproteksi pemberian ASI dari segala bentuk intervensi komersial dan promosi silang (cross-promotion) tanpa indikasi medis untuk seluruh produk pengganti ASI bagi anak usia 0-36 bulan.
IDAI berharap sinergi kolaboratif yang harmonis akan menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil senantiasa mengutamakan kedaulatan gizi dan perlindungan hakiki bagi tumbuh kembang generasi masa depan indonesia.




![[QUIZ] Pilih Karakter Upin & Ipin, Kami Tebak Penyebab Stres Kamu](https://image.idntimes.com/post/20250529/screenshot-20250530-053909-youtube-07692f3ede1ec4b723353630ccf77f5a.jpg)

![[QUIZ] Pilih Workout Station HYROX Tersulit, Kami Tebak Kondisi Mentalmu](https://image.idntimes.com/post/20251209/upload_3d6c2660299615dc7370ee9897f59de5_2bf142e8-ba76-4e2a-bd73-c5087d60da0d.jpg)








![[QUIZ] Pilih Karakter Upin & Ipin, Kami Tebak Kekuatan Mental Kamu](https://image.idntimes.com/post/20260411/1000012672_bbfcd170-37c9-41b8-aa62-c0d01a522a5e.jpg)



![[QUIZ] Seberapa Kompetitif Kamu saat Olahraga?](https://image.idntimes.com/post/20260126/pexels-cottonbro-6777170_168af38b-3fde-4a52-ac56-c407148af78e.jpg)