Jabar Uji Sistem Rujukan Baru, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit

- Jawa Barat dan Kemenkes menguji Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan di Bandung, sehingga pasien dapat langsung diarahkan ke rumah sakit sesuai penyakit dan kapasitas layanan.
- Uji coba mencakup puskesmas, klinik, serta rumah sakit pemerintah dan swasta selama hingga 12 bulan; Bandung menjadi satu dari empat daerah percontohan nasional.
- Reformasi jaminan kesehatan juga meliputi KRIS dan iDRG, sementara hasil evaluasi akan menentukan perluasan sistem ke wilayah lain sebelum penerapan nasional.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menguji sistem rujukan baru yang memungkinkan pasien diarahkan langsung ke rumah sakit berdasarkan jenis penyakit dan kemampuan layanan yang dibutuhkan.
Sistem yang disebut Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) tersebut diuji coba di Kota Bandung sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan. Skema ini tidak lagi menjadikan jenjang rumah sakit sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan fasilitas kesehatan tujuan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan perubahan tersebut diperlukan agar pasien bisa lebih cepat mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya.
“Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke Puskesmas, harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah, tidak terselamatkan. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan kemampuan dan berdasarkan penyakitnya,” ujar Erwan usai menghadiri kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (25/9/2026).
1. Pasien bisa langsung dirujuk sesuai penyakit

Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan (Humas/Pemprov Jabar) Melalui RBKP, pasien tidak lagi diarahkan ke rumah sakit berdasarkan jenjang secara berurutan. Kemampuan fasilitas kesehatan dan jenis penyakit menjadi dasar dalam menentukan rumah sakit tujuan.
Misalnya, pasien yang membutuhkan penanganan jantung akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki layanan jantung sesuai tingkat kebutuhannya. Begitu pula pasien kanker akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi penanganan kanker.
“Kalau yang kanker ya langsung ke RS yang ada penanganan kanker, yang jantung ya RS penanganan jantungnya,” kata Erwan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan sistem tersebut diharapkan membuat pasien memperoleh layanan yang lebih sesuai tanpa harus melewati seluruh tingkatan rumah sakit.
“Kalau penyakit saya jantung complicated, dia langsung ke RS yang punya layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani lebih baik. Tidak berjenjang dan tidak antre,” katanya.
Bandung menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk menguji reformasi sistem jaminan kesehatan. Tiga daerah lainnya adalah Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
2. Uji coba Bandung mencakup puskesmas hingga rumah sakit

ilustrasi pasien (freepik.com/gratispik) Uji coba RBKP di Bandung mencakup seluruh wilayah kota dan melibatkan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, termasuk puskesmas dan klinik.
Erwan mengatakan Pemprov Jabar menargetkan sistem tersebut nantinya dapat diperluas ke kabupaten/kota lain hingga menjangkau 1.018 puskesmas di Jawa Barat.
Masa uji coba dirancang selama 12 bulan. Namun, Erwan berharap evaluasi di Kota Bandung dapat dilakukan lebih cepat karena konektivitas antar-fasilitas kesehatan dinilai sudah cukup mendukung.
“Ini uji coba selama 12 bulan, tapi kami target karena ini kota besar dan kita juga sudah terkoneksi satu sama lain, tiga bulan juga Kota Bandung saya kira bisa,” ujarnya.
Kunta mengatakan hasil uji coba dan evaluasi akan menjadi dasar penerapan sistem secara lebih luas. Pemerintah juga masih menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan penerapan reformasi tersebut.
“Kita akan realisasikan, nanti Perpresnya masih disempurnakan, Insyaallah kalau sudah diundangkan langsung kita lakukan uji di 4 kota tadi,” ungkapnya.
3. Reformasi juga mencakup KRIS dan sistem tarif

Ilustrasi rumah sakit. (Unsplash.com/Hush Naidoo Jade Photography) Perubahan sistem rujukan menjadi bagian dari reformasi jaminan kesehatan yang lebih luas. Kemenkes juga menyiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria ruang rawat inap.
Beberapa kriteria tersebut mencakup ketersediaan oksigen dan ventilator, kamar mandi di dalam ruangan, serta pembatasan jumlah tempat tidur maksimal empat orang dalam satu ruangan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) sebagai bagian dari reformasi sistem tarif dan klaim BPJS Kesehatan.
Melalui iDRG, sistem pembiayaan pelayanan kesehatan diarahkan agar lebih sesuai dengan jenis penyakit dan biaya riil pelayanan yang diberikan rumah sakit.
Bagi Jawa Barat, uji coba di Bandung menjadi tahap awal untuk melihat penerapan sistem rujukan yang menempatkan kemampuan layanan dan kebutuhan pasien sebagai dasar penentuan fasilitas kesehatan. Jika hasil evaluasi sesuai target, sistem tersebut akan diperluas ke daerah lain sebelum direncanakan diterapkan secara nasional. (WEB)
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















