ilustrasi donor darah (pexels.com/Amornthep Srina)
Meskipun sedang bulan puasa, biasanya masih ada beberapa orang yang melakukan kegiatan donor darah. Lantas, bagaimana hukumnya? Permasalahan ini dijelaskan oleh situs NU Online yang mengutip pendapat dari Syekh Wahbah al-Zuhaili.
"Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya," (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Sehingga, jika menilik pendapat dari Syekh Wahbah al-Zuhaili, maka donor darah di bulan Ramadan gak akan membatalkan puasa. Hanya saja, mungkin kamu perlu memastikan bahwa kondisi tubuh sedang dalam keadaan fit agar tetap bisa melanjutkan puasa.