174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke-81 RI

- Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum serta pengurangan masa pidana umum dalam rangka HUT ke-81 RI.
- Setelah pengurangan hukuman, 3.563 narapidana dan 28 anak binaan langsung bebas, sementara mayoritas penerima masih menjalani sisa pidana atau pembinaan.
- Penerima remisi narapidana terbanyak berada di Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Jawa Timur; untuk anak binaan, jumlah tertinggi tercatat di Sumatra Utara.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi HUT ke-81 RI. Rinciannya, sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi umum dan 1.085 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU).
"Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 170.143 narapidana masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima remisi, sedangkan 3.563 lainnya langsung bebas.
Sementara itu, 1.057 anak binaan masih harus menjalani pembinaan usai menerima PMPU dan 28 lainnya langsung bebas setelah terima PMPU.
Sebanyak tiga wilayah penerima remisi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatra Utara 18.222, dan Jawa Timur 14.673. Untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatra Utara 94 Anak Binaan, diikuti Jawa Barat 86 Anak Binaan, dan Jawa Timur 85 Anak Binaan.





















