Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1.400 Personel Kawal Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengerahkan 1.400 personel gabungan untuk mengawal jalannya sidang mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021). Pengamanan tetap dilakukan meski sidang digelar secara virtual.

“Kita siapkan sekitar 1.400 personel, tetapi itu gabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi.

Yusri menjelaskan, 1.400 personel itu akan dibagi menjadi dua, yakni 750 personel akan diterjunkan langsung dan 750 lainnya menjadi cadangan.

1. Sidang beragenda pembacaan eksepsi Rizieq

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh Rizieq Shihab.

“Masih memberikan kesempatan terhadap terdakwa (Rizieq) apabila ada mengajukan eksepsi,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal melalui pesan tertulisnya.

Alex menjelaskan, sidang yang diagendakan hari ini atas perkara kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor.

Mantan Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Aziz Yanuar memastikan kliennya akan menyampaikan dan menyerahkan eksepsi kepada majelis hakim.

“Kita akan serahkan (eksepsi) ke hakim,” kata Aziz saat dikonfirmasi.

2. Rizieq sempat mengamuk menolak sidang virtual

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat mengamuk lantaran sidang pada Jumat (19/3/2021) digelar secara virtual.

"Saya kan menolak sidang online, kok dipaksa begini? Hak saya dilindungi undang-undang, peraturan Mahkamah Agung, ada opsi online dan offline," kata Rizieq di lorong Rutan Bareskrim Mabes Polri yang disiarkan di kanal YouTube PN Jakarta Timur.

Sidang yang diselenggarakan ini mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus tes swab RS Ummi Bogor.

3. Rizieq protes direkam saat masih di lorong rutan

default-image.png
Default Image IDN

Di tengah perdebatan dengan jaksa penuntut umum, Rizieq kembali meradang ketika melihat ada kamera yang merekamnya. Ia tak mau direkam, karena menurutnya lorong rutan bukan tempat persidangan.

"Anda siapa? Rekam apa?" tanya Rizieq.

"Ini ditayangkan ke ruang sidang kan? Berarti Anda menunggu saya. Di lorong rutan ini Anda menjadikan sebagai bagian dari ruang sidang. Jangan dagelanlah, jangan sinetron! Matikan! Saya gak rela! Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan! Jangan tipu-tipu!" ujarnya.

4. Rizieq mau sidang online kalau UU diubah DPR atau ada peraturan dari Jokowi

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Rizieq kembali berpendapat bahwa sidang ini dijalankan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Menurutnya, Perma menyediakan opsi sidang online dan offline pada masa pandemik COVID-19.

"Kalau mau online harus persetujuan terdakwa, gak bisa sepihak," ucap Rizieq.
Rizieq menegaskan, ia akan hadir di sidang dan menghormati proses hukum yang ada. Namun, ia menolak apabila ada perintah hadir secara langsung.

"Gak bisa Perma ngalahin undang-undang. Kecuali undang-undang diubah DPR atau bapak presiden Jokowi yang membuat Perppu yang mewajibkan sidang online, saya siap," jelasnya.

"Kalau undang-undang yang memberi hak saya dilanggar, di mana saya harus mencari keadilan? Sidang online ini saja sudah gak adil," tambahnya.

Kemudian, hakim pun menjelaskan bahwa permintaa Rizieq hadir langsung gak bisa dipenuhi. Sebab, saat ini sedang ada pandemik COVID-19 dan sudah ada aturan yang mengatur. Lantas, Rizieq kembali melakukan pembelaan usai mendengar penjelasan hakim.

"Kemarin pada sidang pertama, ada puluhan pengacara, jaksa, wartawan, puluhan orang kumpul," ujar Rizieq.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us