Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

12 Jam Lebih Diperiksa, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (26/8/2022), sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB.

Penyidik menghentikan pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri.

“Pemeriksaan PC malam hari ini dihentikan dulu mengingat kondisi yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Dedi menjelaskan, pemeriksaan akan dilanjutkan kembali dengan agenda konfrontir keterangan Putri dengan tersangka lainnya pada Rabu (31/8/2022).

“Hasilnya akan disampaikan Dirpidum karena hasil materi harus seizin penyidik, karena mereka yang paling menguasai,” ujar Dedi.

Peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J diketahui saat Tim Khusus (Timsus) Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV sebelum menetapkannya sebagai tersangka kelima. 

Bukti CCTV yang ada di rumah pribadi dan rumah dinas itu merekam keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana tersebut bersama empat tersangka lainnya, yakni sang suami Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Putri dalam kasus ini diduga menyaksikan sang suami memerintahkan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM untuk menembak Brigadir J.

Perencanaan pembunuhan itu berlangsung di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.

Tak hanya menyaksikan siapa eksekutor pembunuhan, Putri juga diduga menyaksikan momen ketika Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka lain untuk mengeksekusi dan bungkam.

Selain itu, ia juga mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan yang berlokasi di rumah dinas suaminya, yakni di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa ini, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us