Waspada Bus Pariwisata untuk Mudik Lebaran: 62 Persen Bus Langgar Aturan

- Sebanyak 62 persen bus pariwisata melanggar aturan keselamatan
- Delapan masalah krusial di jalanan, termasuk minimnya Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)
- Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan memperketat pengawasan armada mudik gratis
Jakarta, IDN Times - Program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta, selalu menjadi angin segar bagi masyarakat jelang Lebaran. Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat potensi bahaya yang mengintai pemudik.
Penggunaan armada bus pariwisata sebagai moda utama angkutan mudik gratis kini menjadi sorotan, lantaran tingginya tingkat pelanggaran aturan keselamatan. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengingatkan risiko besar ini.
"Sebanyak 62 persen bus pariwisata melanggar aturan. Itulah potret yang mengkhawatirkan keselamatan jalan kita. Perlu upaya serius pemerintah, supaya tidak memangkas anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (15/2/2026).
1. Rapor merah hasil pemeriksaan di Jawa Tengah

Kekhawatiran Djoko bukan tanpa dasar. Hasil rampcheck atau pemeriksaan kelaikan kendaraan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah pada periode 1–31 Januari 2026 mengungkap fakta mengejutkan. Petugas memeriksa 92 kendaraan di lokasi wisata dan menemukan 57 armada atau sekitar 62 persen melakukan pelanggaran.
Dominasi pelanggaran terletak pada unsur teknis utama sebanyak 63 kasus (60,6 persen). Masalah administrasi juga tak kalah serius. Terdapat 17 kendaraan tanpa Kartu Pengawasan (KPS), 12 kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) kedaluwarsa, 11 kendaraan dengan KPS mati, serta satu armada sama sekali tidak memiliki BLU-e.
Kondisi ini menuntut para pemangku kepentingan segera berbenah. Tata kelola transportasi membutuhkan perbaikan menyeluruh, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan angkutan pariwisata nasional.
2. Delapan masalah krusial di jalanan

Menurut Djoko, Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026) mencatat delapan isu fundamental dalam tata kelola angkutan pariwisata yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah tersebut mencakup pengemudi yang tidak menguasai medan, minim kompetensi, hingga indikasi kelelahan saat berkendara.
Selain faktor manusia, aspek manajemen perusahaan juga menjadi sorotan. Banyak perusahaan angkutan belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Kondisi armada pun kerap terindikasi tidak laik jalan. Ironisnya, pengguna jasa sering kali mengabaikan aspek kelaikan ini, demi mendapatkan harga sewa yang murah. Masalah semakin pelik dengan adanya perbedaan data jumlah kendaraan pada sistem perizinan (SPIONAM) dengan data wajib asuransi Jasa Raharja.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di industri angkutan umum masih sangat minim. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk menerapkan sistem ini. SMK bukan sekadar dokumen, melainkan panduan operasional agar bus yang keluar dari garasi benar-benar aman.
Data menunjukkan baru 227 perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK, terdiri dari 82 angkutan penumpang dan 145 angkutan barang. Angka ini sangat kecil, hanya 0,0051 persen dari total 42.785 perusahaan angkutan umum terdaftar. Guna mempercepat proses ini, layanan pengurusan SMK kini telah didelegasikan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai provinsi.
3. Perketat pengawasan jelang mudik

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan memegang peran kunci dalam pengawasan armada mudik gratis. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi armada yang tidak laik jalan. Langkah preventif harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pelatihan defensive driving, manajemen kelelahan, hingga pemeriksaan kesehatan dan psikologis pengemudi secara berkala.
Sistem rotasi pengemudi juga wajib diterapkan pada perjalanan jarak jauh untuk memastikan durasi menyetir tidak melebihi batas aman delapan jam sehari. Selain itu, perbaikan kualitas jalan di jalur wisata dan pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan menjadi hal mutlak. Keselamatan nyawa pemudik adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.

















