2 Pemuda Bekasi Ditangkap Usai COD HP Pakai Uang Palsu

Bekasi, IDN Times - Dua orang pria berinisial AH (40 tahun) dan M (47) ditangkap aparat Polsek Cikarang Barat karena membeli handphone dengan menggunakan uang palsu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menceritakan kedua pelaku melakukan transaksi cash on delivery (COD) handphone kepada pembeli yang mereka kenal di media sosial Facebook.
Pelaku bertemu dan membayar handphone seharga Rp3,2 juta dengan menggunakan uang palsu.
"Kemudian pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022 korban sadar uang palsu karena uang tersebut tidak diterima ketika disetorkan ke mesin ATM," kata Gidion, dikutip Rabu (9/11/2022).
1. Korban lapor ke polisi

Setelah sadar bahwa uang yang diterima uang palsu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Kedua pelaku dapat ditangkap pada 15 Oktober 2022.
Saat ditangkap, lanjut Gidion, pihaknya juga mendapatkan barang bukti 41 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang ditaruh tas kecil milik pelaku.
"Pada tas selempang terduga pelaku AH didapati pecahan uang Rp100 ribu palsu sebanyak 41 lembar," kata Gidion.
2. 18 Lembar HVS bergambar uang palsu siap potong

Gidion menjelaskan, uang palsu tersebut dicetak di rumah AH yang berlokasi di wilayah Desa Kalijaya, Cikarang Barat. Saat digeledah pihaknya menemukan 18 lembar HVS uang palsu siap potong.
"Satu lembar HVS ini jadi 4, berarti kalau cetak pecahan Rp100 ribu jadi (satu lembar HVS) Rp400 ribu," jelasnya.
Selain mengamankan uang siap potong, pihaknya juga mengamankan mesin cetak, strika, cutter, botol cairan, penggaris dan beberapa kertas HVS yang belum dicetak.
3. Butuh uang tinggal cetak

Kepada polisi, pelaku baru menjalankan aksinya selama tiga bulan dan belajar mencetak uang palsu dari internet. Gidion juga mengatakan, pelaku tidak memiliki target untuk mencetak uang palsu.
"Target mereka tidak ada, jadi jika mereka butuh uang (tinggal) cetak," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 224 KUHPidana tentang uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.