Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Rekening Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diblokir

Polisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah melayangkan permohonan blokir pada dua rekening bank rumah produksi (PH) film porno yang ada di Jakarta Selatan.

“Pada hari Selasa kemarin penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Bank terkait terhadap dua rekening yang diduga sebagai rekening penampungan dari hasil usaha rumah produksi film porno tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023)

1. Rekening yang diblokir adalah milik tersangka I

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan rekening ini merupakan milik tersangka berinisial I, yang merupakan sutradara produksi film dewasa ini. Namun, Ade tidak bisa menjelaskan secara detil berapa jumlah nominal uang yang diblokir dari dua rekening itu.

“Betul semuanya atas nama tersangka I,” kata dia.

2. Ada sejumlah aset yang sudah disita

Ilustrasi aset investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka sindikat rumah produksi film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan. 

“Beberapa aset yang merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sudah kita lakukan penyitaan,” kata Ade.

3. Sebanyak lima orang telah ditangkap dan ditahan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda. Total ada lima orang turut ditangkap dan dilakukan penahanan.

Adapun kelima orang itu adalah I selaku sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Senin, 11 September 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Lia Hutasoit
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us