Jakarta, IDN Times - 21 demonstran pada Agustus 2025 didakwa telah melakukan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi bulan Agustus lalu. Sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Adapun 21 terdakwa tersebut ialah terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi, terdakwa XI Hafif Russel Fadila.

Kemudian terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah bin. Rohmatullah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan terdakwa XXI. Salman Alfarisi.

ā€œBahwa bermula pada waktu yang tidak ingat lagi di tanggal 29 Agustus 2025, terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan ā€˜Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR yang terkonsentrasi di depan Pintu Gerbang Gedung DPR/MPR RI beralamat Jalan Gatot Subroto No 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan jalan depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui dan dipergunakan oleh masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari sebagaimana batas diperbolehkannya menyampaikan pendapat,ā€ ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa maupun demonstran lain disebut mengetahui agenda demonstrasi tersebut melalui informasi yang tersebar di media maupun berita mengenai ajakan demonstrasi.

Terdakwa I Eka Julian Syahputra bersama terdakwa II M. Taufik Effendi pada 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB mendatangi Polda Metro Jaya. Keduanya disebut turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu dengan melawan pihak kepolisian yang sedang berjaga karena ada demonstrasi berujung rusuh, maupun mencoret tembok.

Terdakwa III Deden Hanafi mengetahui ada kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR dan pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu dan kayu dengan melawan pihak kepolisian di depan Gedung DPR/MPR yang sudah terjadi bentrok hingga sekira pukul 01.00 WIB.

Terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah dan terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami turut dalam kerumunan kerusuhan hingga dari hari Sabtu, 30 Agustus 2025 hingga keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB.

Terdakwa XXI Salman Alfarisi dan terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi pada 30 Agustus 2025 pergi ikut demonstrasi dan disebut turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu maupun bambu yang ditemukan di jalan dengan melawan pihak kepolisian di sekitar Gedung MPR/DPR.

Terdakwa XII Andre Eka Prasetio bersama dengan Rizal, Fajar Adi Saputra, Robby pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB mendatangi sekitaran Gedung DPR/MPR. Lalu terdakwa XII Andre Eka diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa mengambil serpihan batu dan dilemparkan ke arah petugas sebanyak 3 kali, melawan pihak kepolisian hingga pukul 02.30 WIB hari Minggu, 31 Agustus 2025.

Terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 mendatangi kerumunan demonstrasi dengan persiapan mengoles odol di bawah mata agar dapat terhindar dari perihnya gas air mata pada saat terjadi kerusuhan di sekitar DPR. Kemudian tanggal 31 Agustus 2025 datang kembali untuk ikut kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di sekitar DPR/MPR dan bertahan di lokasi tersebut.

Bahwa terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama bersama Alinsyah sekira pukul 23.00 WIB mendatangi Gedung DPR/MPR bergabung dengan kerumunan kerusuhan dan bentrok dengan petugas polisi yang berjaga.

Terdakwa XVII Naufal masih tetap berada di lokasi kerusuhan serta diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu dengan melawan pihak kepolisian berseragam yang sedang menjaga demonstrasi sebanyak 4 kali.

Lalu Alinsyah bilang ā€ayo mundurā€ dan dijawab terdakwa XVII Naufal ā€œsabar sebentar lagiā€ hingga terdakwa Naufal mengalami sesak napas terkena gas air mata.

Bahwa terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan bersama teman-temannya yaitu Robby, Rijal dan Andri melalui WhatsApp mendatangi lokasi demonstrasi hingga hari Minggu, 31 Agustus 2025 tiba di depan Pulau Dua Restaurant sambil mengoleskan odol di muka dan saat itu terdakwa mundur sambil berkata ā€˜WOI POLISI BANGSAT’, mengambil bambu di jalan dan dilemparkan ke arah anggota brimob.Ā 

Selanjutnya terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan bersama teman-temannya pulang ke arah Semanggi namun ditangkap oleh anggota kepolisian.

Terdakwa IX Riezal Masyudha pada 29 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB bersama Andi, Andre Eka Prasetio dan terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo berada di sekitar Gedung DPR/MPR dengan memvideokan kebakaran di dalam tol dan disebut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sambil berteriak ā€œANJING, BABI, GA JELAS ANJING WOY LEMPARI, WOY LEMPARIā€, dengan memegang besi pucuk pagar tembok DPR/MPR RI.

Keesokan harinya, terdakwa IX Riezal Masyudha bersama Andi, Andre Eka Prasetio, dan terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo kembali mendatangi Gedung DPR sekira pukul 23.00 WIB sambil terdakwa memvideokan dan berkata ā€œANJINGā€ ā€œWOY TAHANā€ ā€œTIKUS TIKUS ANJINGā€ dan ā€œOKNUM-OKNUM (Petugas Kepolisan) ā€œGATEL COKā€œ kepada petugas karena menembaki gas air mata.

Terdakwa XI Hafif Russel Fadila pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB bersama terdakwa X Ruby Akmal Azizi dan terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya alias Tegar mendatangi sekitar Gedung DPR/MPR, berjarak dengan polisi sekitar 140 meter, dan disebut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa makian sambil melempar batu kurang lebih 4 kali ke arah anggota polisi yang sedang berjaga hingga sekitar pukul 02.30 WIB maupun memaki anggota Brimob Polri dengan kalimat makian serta memvideokannya dan mengunggah video situasi anarkis ke status WhatsApp pribadi maupun melempar batu kurang lebih 4 kali ke arah anggota polisi yang sedang berjaga.

Terdakwa IV Fahriyansah bersama Ramdhan alias Dipong alias Macung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, tiba di Palmerah Pintu palang rel kereta, lalu bergabung dengan massa kerusuhan sambil melakukan turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa penimpukan ke arah petugas kepolisian yang tidak melakukan perlawanan.

Lalu, pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025, terdakwa IV Fahriansyah bersama Ramdhan ke arah Pejompongan menuju Gedung DPR/MPR hendak bergabung dengan kerumunan massa kerusuhan.

Terdakwa V Afri Koes Aryanto bersama Farhan pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 WIB tiba di sekitar Jalan Gatot Subroto (Jalan raya dari arah Grogol menuju Semanggi) melihat keadaan sedang rusuh oleh massa pengunjuk rasa sambil terdakwa V Afri Koes Aryanto mengirimkan video aksi tetap bertahan dalam suasana sedang rusuh atau bentrokan.

Bahwa terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah pada 31 Agustus 2025 mendatangi kerumunan massa di sekitar DPR/MPR yang sedang terjadi bentrok, namun terdakwa XVI Muhamad Rasya tetap bertahan dan tidak menghindar.

Dia disebut malah turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa pelemparan batu ke petugas kepolisian dengan batu sebanyak dua kali, namun terdakwa VXI Muhamad Rasya tetap bertahan walaupun suasana bentrok atau terjadinya kerusuhan.
Bahwa terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat alias Ari pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB mengikuti massa pindah berunjuk rasa ke kantor DPR turut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan berupa makian.

Peristiwa itu berlanjut hingga hari Sabtu, 30 Agustus 2025 terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat alias Ari tetap bertahan di lokasi kerusuhan.

Pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari masih terdapat massa unjuk rasa berkerumun termasuk para terdakwa yang masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas untuk melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR maupun melerai bahkan membubarkan massa unjuk rasa termasuk para terdakwa namun tidak dihiraukan sampai dengan akhirnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kepada orang atau masa unjuk rasa yang diketahui melarikan diri.

Para terdakwa selanjutnya dapat diamankan atau ditangkap di sejumlah tempat.

ā€œBahwa perbuatan mereka (para terdakwa) mengakibatkan anggota kepolisian yang sedang bertugas antara lain saksi Heriyanto, saksi Budi Tri Nugroho, saksi Wibisono, saksi Farid Sauki, saksi Rizki Hakiki, saksi Wismoyo Aris Munandar, saksi Nasita, saksi Egy Nugroho, saksi Gugun Gunawan, saksi Riko Purnomo maupun saksi Arfan Rawung, saksi Diyanudin, saksi Alfian Riko, saksi Dr. Imam Prasetyo mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan,ā€ ungkap jaksa.