Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Larangan Media Meliput Demo DPR Hoaks

- Meutya ungkap bobot berita soal demo hampir 50 persen. Meutya mengatakan, hal ini berlaku tidak hanya TV, Radio juga media cetak dan digital dalam koridor kode etik jurnalistik.
- Meutya mendorong tetap gunakan waktu siar dengan cermat menayangkan informasi beragam lainnya. Menurutnya hal ini dilakukan agar frekuensi publik dapat mencerminkann keberagaman informasi yang diperl
Jakarta, IDN Times - Di tengah pecahnya demonstrasi di depan Gedung DPR dan beberapa titik lainnya, muncul narasi yang melarang stasiun televisi nasional dan radio menyiarkan liputan aksi tersebut. Informasi ini beredar luas di media sosial dengan kop Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks.
Lewat akun Instagramnya @meutya_hafid dia mengatakan bahwa tak ada larangan demikian, dia mencap informasi itu sebagai hoaks.
"Pemerintah tidak melarang. Bagi yang menonton televisi akan melihat layar TV nasional menayangkan liputan aksi, demikian juga media massa asing diperbolehkan meliput serta menayangkan," kata Meutya, dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (30/8/2025).
1. Meutya ungkap bobot berita soal demo hampir 50 persen

Meutya mengatakan, hal ini berlaku tidak hanya TV, Radio juga media cetak dan digital dalam koridor kode etik jurnalistik.
"Bobot pemberitaan demonstrasi di media digital bahkan mencakup hampir 50 persen dari total jumlah berita," kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah mengajak masyarakat untuk mendapatkan informasi melalui sumber terpercaya, yakni media massa.
2. Meutya mendorong tetap gunakan waktu siar dengan cermat

Dia mendorong media massa agar tetap menggunakan waktu siar secara cermat, menayangkan informasi beragam lainnya. Menurutnya hal ini dilakukan agar frekuensi publik dapat mencerminkann keberagaman informasi yang diperlukan masyarakat.
3. Imbauan KPID agar tak ada siaran kekerasan dan provokatif

Dari informasi yang tersebar KPID DKI Jakarta memberikan imbauan seluruh lembaga penyiaran terkait peliputan aksi unjuk rasa menolak isu rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Surat bertanggal 28 Agustus 2025 mengimbau agar tidak ada penayangan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara langsung termasuk sadistis.
Selain itu diminta tak menayangkan siaran atau liputan yang provokatif, eksploitatif dan eskalatif ke masyarakat.