Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Anak korban bos rental memberikan kesaksian ketika ayahnya ditembak di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Anak korban bos rental memberikan kesaksian ketika ayahnya ditembak di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Sidang pembunuhan bos rental mobil yang melibatkan tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) dilanjutkan pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda persidangan pada hari ini, oditur militer akan membacakan tuntutan bagi ketiga terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. 

Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, proses persidangan mulai mendekati titik akhir. "Hari ini agenda sidang pembacaan tuntutan para terdakwa," ujar Riswandono kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin pagi. 

Sebelum memasuki agenda sidang tuntutan, Pengadilan Militer II-08 sudah memeriksa 19 saksi, termasuk kedua anak korban yang mengetahui peristiwa penembakan Ilyas Abdurrahman. Dalam persidangan terungkap bahwa sejak awal salah satu terdakwa, Rafsin ingin membeli mobil bodong. Akhirnya mobil yang diperoleh adalah Honda Brio berwarna jingga dengan harga Rp55 juta. 

Mobil dengan nomor pelat B2696 KZO itu bisa diperoleh dengan harga miring lantaran dicuri dari tempat rental kendaraan milik Ilyas. Fakta yang terungkap di persidangan sekaligus membantah keterangan Pangkoarmada, Laksmana Madya TNI Denih Hendrata bahwa kejadian penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak bermula dari pembelian kendaraan semata. 

1. Terdakwa minta maaf kepada keluarga korban karena menembak bos rental mobil

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, salah satu terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo sempat menangis ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer Jakarta pada 3 Maret 2025 lalu. Sambil menangis, Bambang mengaku menyesali perbuatannya. 

"Setelah kejadian ini, apakah saudara menyesali perbuatan tersebut?" tanya kuasa hukum terdakwa.

Dengan air mata berlinang, Bambang mengaku merasa bersalah, baik kepada mendiang Ilyas maupun keluarga korban. 

"Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah. Kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang. 

"Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?" tanya kuasa hukum terdakwa lagi.

"Siap, masih," tutur dia. 

Bambang mengaku memahami sakitnya kehilangan orangtua. Sebab, saat kejadian penembakan, ayahnya belum lama meninggal dunia. 

2. Anak korban menolak permintaan maaf terdakwa

Agam Muhammad Nasrudin ketika mendatangi Makoarmada I, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Agam Muhammad Nasrudin ketika mendatangi Makoarmada I, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelum ada pernyataan maaf yang disampaikan oleh Bambang, keluarga korban sudah lebih dulu menolaknya. Penolakan disampaikan oleh salah satu anak korban, Agam Muhammad Nasrudin. Ia ingin perkara tersebut diselesaikan lebih dulu baru ada permintaan maaf kepada keluarga. 

"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf, Yang Mulia, karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, disekolahkan ayah saya, juga menjadi korban, Yang Mulia," kata Agam dalam sidang pada 18 Februari 2025 lalu. 

3. Dua anggota TNI AL didakwa lakukan pembunuhan berencana

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil CV Makmur Rental Jaya didakwa Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Dua terdakwa yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe, 10 Februari 2025 lalu

Sedangkan, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal lain yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu. Benda yang diduga dicuri adalah Honda Brio milik CV Makmur Rental Jaya dengan nomor pelat B 2696 KZO. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us