Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 Terdakwa Pelaku Teror Air Keras Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

4 Terdakwa Pelaku Teror Air Keras Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Empat terdakwa anggota TNI di Denma BAIS yang menyiram air keras terhadap Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube Jakartanicus)
Intinya Sih
  • Empat anggota TNI dari BAIS menghadapi sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Para terdakwa mengaku melakukan aksi karena emosi setelah melihat video protes Andrie di Hotel Fairmont, meski tidak mengenalnya secara pribadi maupun memiliki kepentingan langsung dengan aksinya.
  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pelaku bisa dijatuhi hukuman lebih berat melalui peradilan militer yang dinilai memiliki nilai tinggi dan mekanisme penegakan hukum yang kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus teror air keras menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (20/5/2026), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tuntutan digelar usai pemeriksaan terhadap keempat terdakwa yang telah dilakukan pada pekan lalu. Berdasarkan sidang pekan lalu, hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnartanto tak lagi bersikukuh memanggil Andrie Yunus sebagai saksi korban.

"Sesuai jadwal (sidang tuntutan). Kesepakatan (tanggal sidang tuntutan) sudah diputuskan minggu lalu tanggal 13 Mei, " ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari lewat pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (19/5/2026).

Keempat terdakwa yang menghadiri sidang tuntutan yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka. Mereka sehari-hari bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Kuasa hukum Andrie yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah pesimistis keempat terdakwa akan dihukum berat. Sebab sejak awal, pasal yang digunakan untuk menjerat keempat anggota TNI aktif itu adalah tindak penganiayaan berat.

1. Ancaman pidana maksimal bagi terdakwa hanya 12 tahun

Andrie Yunus, air keras, KontraS
Oditur militer II Jakarta ketika melimpahkan berkas Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Prediksi keempat terdakwa akan dituntut hukuman bui ringan berkaca dari pasal yang digunakan oleh oditur militer yang tertuang di surat dakwaan. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Selain itu, oditur militer juga menggunakan Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider. Kemudian, oditur militer juga mengenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun.

Sementara, terkait restitusi yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disampaikan di dalam sidang tuntutan hari ini.

2. Terdakwa siram air keras ke Andrie Yunus karena emosi lihat aksi di Hotel Fairmont

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Salah satu fakta yang terungkap selama sesi persidangan yakni keempat terdakwa melakukan teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu, karena emosi melihat aksi Andrie menerobos rapat tertutup revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Namun, aksi itu tak disaksikan secara langsung.

Mereka melihat video aksi protes lewat media sosial. Keempatnya bahkan tak mengenal Wakil Koordinator KontraS itu secara pribadi. Hal itu yang kemudian membuat hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnarnato merasa heran.

"Itu yang membuat saya heran. Masak alasan (menyiram air keras), begitu doang. Kok bisa emosi? Sebelumnya gak kenal kan dengan Andrie Yunus?" tanya Fredy kepada terdakwa I, Serda Edi Sudarko di dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Apa kepentingan Saudara terhadap revisi UU TNI?" tanya Fredy lagi kepada Serda Edi.

"Siap, tidak ada kepentingan, izin," kata Edi.

"Apa kepentingan Saudara dengan Saudara AY menggugat (UU TNI) ke MK? Ada gak kepentingan Saudara?" tanya Fredy lagi.

"Siap, tidak ada," kata Serda Edi.

Terdakwa yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu juga mengaku tidak pernah dirugikan karena aksi Andrie yang menuduh TNI menjadi dalang aksi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.

"Berarti kan hubungan emosional pribadi ke Saudara Andrie kan tidak ada. Tapi, Saudara bisa bersikap seemosional itu sehingga melakukan langkah-langkah tersebut," kata Fredy.

3. Sjafrie klaim pelaku penyiram air keras bisa dihukum lebih berat

Menhan Sjafrie.jpg
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin saat menyapa wartawan di acara Retret PWI di Retret Bela Negara yang digelar di Pusat Kompetensi Bela Negara, Rumpin, Bogor, Sabtu (31/1/2026). IDN Times/ Linna Susanti.

Sementara, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bisa mendapat hukuman berat melalui peradilan militer. Purnawirawan Jenderal itu mengatakan demikian, berdasarkan realita perwira tinggi TNI yang terbukti melakukan tindak pidana tetap bisa diadili di pengadilan militer. Pernyataan Sjafrie itu bermula dari anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin menyinggung kasus penyiraman air keras yang ramai dibahas karena pelakunya diadili di pengadilan militer.

Hasanuddin pun mengajak Sjafrie untuk bersama-sama memperbaiki peraturan perundang-undangannya. Sjafrie pun merespons hukuman untuk prajurit BAIS tersebut bisa lebih berat dengan diadili di pengadilan militer.

"Jadi, kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ujar Sjafrie di ruang rapat Komisi I DPR pada Selasa (19/5/2026) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam pandangannya, peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi. "Jadi, ini supaya Bapak tahu, bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More