Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

60 Persen Permohonan Paten Universitas Belum ke Hilirisasi Industri

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi Indonesia masih menghadapi tantangan besar
  • Kesenjangan antara inovasi akademik dan kebutuhan industri menjadi hambatan utama
  • UI menerapkan sistem 70 persen royalti untuk peneliti dan 30 persen untuk universitas, dengan contoh sukses seperti alat bantu pernapasan "Covent-20"
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Hal ini masih terjadi meski menyumbang 60 persen dari total permohonan paten domestik yang masih belum melakukan hilirisasi, baik di industri ataupun di masyarakat. 

"Kami mendorong universitas untuk tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitatif, tetapi juga kualitas dampak paten baik bagi industri maupun masyarakat,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu di kantor DJKI dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

1. Kesenjangan inovasi akademik dan kebutuhan industri

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu hambatan utama adalah kesenjangan antara inovasi akademik dan kebutuhan industri. Direktur DIRBT Universitas Indonesia (UI), Chairul Hudaya, menekankan pentingnya pendekatan “belanja masalah” dari industri agar inovasi lebih relevan.

“Pendekatan yang kami lakukan ini memungkinkan inovasi yang dihasilkan langsung menjawab kebutuhan nyata di lapangan," katanya.

2. Pemahaman proses drafting paten

Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil meraih penghargaan bergengsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menerima penghargaan dari Menkumham Yasonna H Laoly untuk dua kategori sekaligus. (Dok. Kemenkumham Jatim)
Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil meraih penghargaan bergengsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menerima penghargaan dari Menkumham Yasonna H Laoly untuk dua kategori sekaligus. (Dok. Kemenkumham Jatim)

Selain itu, banyak peneliti yang belum memahami proses drafting paten. UI mengatasi ini melalui sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan langsung.

Chairul menjelaskan, pihaknya membantu peneliti mengatasi hambatan seperti menemukan originalitas dan membuat drafting paten dengan lebih baik.

3. Pembagian royalti yang kurang dipahami

Salah satu booth UMKM di acara Persit Bisa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Salah satu booth UMKM di acara Persit Bisa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tantangan lain adalah pembagian royalti yang kurang dipahami. UI menerapkan sistem 70 persen royalti untuk peneliti dan 30 persen untuk universitas, sesuai Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2024. Dari 787 paten yang didaftarkan, 67 telah terhilirisasi ke industri, menghasilkan royalti Rp600-700 juta.

Chairul menyebut, contoh sukses seperti alat bantu pernapasan “Covent-20” yang memberikan dampak finansial dan sosial selama pandemi.

Universitas Indonesia (UI) juga berupaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui digitalisasi layanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us