Komnas Nilai HAM Dua Pemda Wakili Barat dan Timur Indonesia

- Kesediaan dua pemerintah daerah diapresiasi
- Ada penilaian yang masuk kategori “rendah”
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan pilot project penilaian HAM yang dilakukan di dua daerah pemerintahan, yakni Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua daerah ini disebut merepresentasikan wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur serta memiliki indikator HAM yang cukup dan tinggi.
Dalam paparannya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, Komnas HAM menetapkan wilayah penilaian pilot project berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni data aduan yang masuk serta representasi Indonesia Barat dan Timur. Pemilihan daerah telah dilakukan sejak awal tahun dengan daerah-daerah yang bersedia dinilai.
“Tentu Komnas HAM juga menentukan wilayah yang kita pilih itu berdasarkan data aduan yang masuk ke Komnas HAM dan wilayah representasi Indonesia Timur dan juga Indonesia Barat,” ujar Anis dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025).
1. Kesediaan dua pemerintah daerah diapresiasi

Dia mengatakan, hanya sedikit pemda yang bersedia dinilai karena proses penilaian membutuhkan data, pertemuan masyarakat, hingga survei. Oleh karena itu, dia mengapresiasi kesediaan dua pemerintah daerah yang bersedia dinilai itu.
Anis memaparkan hasil penilaian HAM di dua daerah. Kabupaten Manggarai Timur memperoleh skor survei publik 67,6 poin dan penilaian expert 60 poin. Akumulasi keduanya menghasilkan nilai akhir 64,59 poin dengan kategori “cukup.” Sementara itu, Kabupaten Wonosobo mencatat skor survei publik 73,4 poin dan penilaian expert 72,04 poin sehingga nilai akhirnya mencapai 72,90 poin dan masuk kategori “tinggi.”
2. Kategori cukup dan tinggi

Menurut dia, kategori “cukup” menunjukkan pemerintah daerah telah memiliki komitmen yang tergolong baik. Hal itu tercermin dari kebijakan, program, serta dampaknya terhadap pemenuhan HAM, meski masih berada pada tingkat yang sekadar memadai, terutama dalam aspek tata kelola pemerintahan.
Adapun kategori “tinggi” menandakan komitmen yang lebih kuat lewat program dan kebijakan yang disusun selaras dengan prinsip pemenuhan HAM. Dia mengatakan, pemenuhan HAM seharusnya bersifat progresif, mencakup hak ekonomi, sosial, dan budaya
3. Ada penilaian yang masuk kategori “rendah”

Namun, dia menilai hak atas pekerjaan masih menghadapi tantangan serius. Bahkan, dari dua daerah tersebut, terdapat penilaian yang masuk kategori “rendah” pada aspek hak atas pekerjaan.
Kondisi ini, kata dia, menandakan bahwa program ketenagakerjaan di Indonesia masih menghadapi persoalan besar dalam pemenuhannya. Salah satu indikatornya adalah kewajiban negara untuk menyediakan lapangan kerja yang adil, merata, dan layak yang belum sepenuhnya terpenuhi.
“Karena di tingkat nasional kalau teman-teman mengingat hasil penilaian HAM terhadap Kemenaker dan juga BP2MI itu kan hasilnya rendah untuk kedua kementerian lembaga tersebut,” kata dia.


















