Baru 600 Korban Pelanggaran HAM Berat Terima Pemulihan Negara

- Komnas HAM mendorong pemerintah untuk meningkatkan layanan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat.
- Faktor regulasi dan transisi pemerintahan menjadi kendala dalam penjangkauan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menanggapi laporan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang baru memberikan pemulihan kepada 600 korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Angka ini masih kurang 10 persen dari 7.000 korban yang seharusnya diberikan pemulihan negara.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendorong agar pemerintah lebih bisa menjangkau korban pelanggaran HAM berat. Pihaknya juga melakukan peran lain, yakni melakukan verifikasi dan koordinasi.
"Kita mendorong pemerintah yang memang memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pemulihan bagi para korban PHB (Pelanggaran HAM Berat) untuk terus bisa ditingkatkan agar bisa menjangkau lebih banyak korban yang memiliki hak untuk mendapatkan hak atas pemulihan. Tentu Komnas HAM yang sejauh ini melakukan verifikasi terkait dengan korban-korban pelanggaran HAM berat nanti akan melakukan koordinasi dan sejauh ini juga sudah terjadi koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah terkait dengan hal itu," kata dia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025).
2. Faktor regulasi dan transisi pemerintahan

Anis menilai, salah satu kendala yang terjadi adalah keterbatasan regulasi serta kondisi transisi pemerintahan. Dia berharap, nantinya akan ada upaya signifikan yang dilakukan agar penjangkauan pemulihan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa dilakukan dengan maksimal oleh negara.
"Mungkin karena Perpres-nya waktu itu kan juga masa berlakunya terbatas dan setelah itu kan ada masa transisi pemerintah. Mudah-mudahan nanti setelah ini ada upaya yang lebih signifikan, lebih luas sehingga bisa menjangkau korban lebih banyak gitu ya," kata dia.
3. Komnas HAM bersedia berkomunikasi dan berkoordinasi soal data

Dia mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dan Kementerian HAM juga tengah membahas upaya percepatan penjangkauan pemenuhan hak korban-korban tersebut. Pihaknya membuka pintu untuk turut berkoordinasi terkait kebutuhan data korban.
"Sejauh ini kan Menko dan juga Kementerian HAM sedang mendiskusikan dan membahas ya. Jadi ya tentu kami menunggu proses itu dan Komnas HAM bersedia berkomunikasi dan berkoordinasi karena data-data korban kan adanya di kami gitu," kata dia.
3. Baru penuhi 600 korban atau setara sekitar 8,57 persen

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan, korban yang telah memperoleh pemulihan dari negara berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah. Namun, jumlah tersebut dinilai masih sangat terbatas, yakni hanya 600 korban atau sekitar 8,57 persen.
"Tapi, itu masih kurang 10 persen dari 7.000 korban yang sudah diidentifikasi," ujar Manan, Senin (15/12/2025).
Manan mengatakan, hingga kini penyelesaian pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan besar yang belum tuntas dan merupakan bagian dari warisan sejarah bangsa. Upaya penyelesaiannya diibaratkan seperti berada dalam labirin, karena berbagai mekanisme telah ditempuh tetapi belum menghasilkan jalan keluar.
Kementerian HAM juga meluncurkan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu. Dokumen ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk menegaskan komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara berkelanjutan dan berkeadilan.


















