Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

9 Bantahan Nadiem di Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp2, 1 Triliun

Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Nadiem membantah pembentukan grup WhatsApp sebelum jadi menteri dan ketidak-efektifan Laptop Chromebook.
  • Nadiem merasa tak ada bukti dirinya menerima keuntungan dalam kasus ini, dan klaim omset Google hanya Rp600 M.
  • Nadiem bantah teken dokumen terkait pemilihan Chrome OS, klaim pemilihan Chrome OS menghemat anggaran Rp1,2 triliun, dan sebut data membuktikan Chromebook diterima dan aktif.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan sembilan bantahan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa untuknya. Hal itu ia sampaikan dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

1. Grup WhatsApp dibuat sebelum jadi Menteri

Hal pertama yang disorot Nadiem adalah soal grup WhatsApp yang disebut jaksa dibentuk sebelum dilantik menjadi menteri dan Laptop Chromebook tidak efektif. Ia membantahkedua hal itu.

2. Nadiem merasa tak ada bukti dirinya menerima keuntungan dalam kasus ini

Nadiem mengatakan, seluruh laporan kekayannya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan bahwa ia tak menerima keuntungan dalam perkara ini.

Menurutnya, tuduhan penerimaan Rp809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo).

3. Nadiem klaim omset Google dam pengaan Chromebook hanya Rp600 M, tapi ia disebut diperkaya Rp809 M

Nadiem mengatakan omset Google dalam pengadaan Laptop Chromebook hanya sekitar Rp809 miliar. Menurutnya aneh apabila ia dituduh diuntungkan Rp809 miliar.

4. Investasi Google ke GoJek adalah balas Budi tak masuk akal

Nadiem menyebut dakwaan yang mengatakan bahwa investasi eke Gojek merupakan balas Budi karena pengadaan Laptop Chromebook tak masuk akal. Sebab, seluruh pendapatan Google dari lisensi Chrome Device Management di kisaran 40 juta dolar Amerika Serikat, sementara Google berinvestasi ke PT AKAB tahun 2020-2022 sekitar 230 juta dolar Amerika Serikat.

5. Bantah teken dokumen terkait pemilihan Chrome Os

Nadiem membantah meneken dokumen apapun terkait terpilihnya Chrome OS pada 2020. Ia mengaku hanya dimintai pendapat mengenai rekomendasi tim, yaitu per sekolah mendapat 14 laptop Chrome OS, dan 1 laptop Windows. Keputusan finalnya pun berubah lagi tanpa masukan darinya

6. Pemilihan Chrome OS diklaim menghemat anggaran Rp212 T

Nadiem mengklaim seluruh fakta menunjukkan bahwa pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun.

7. Nadiem sebut data membuktikan Chromebook diterima dan aktif

Nadiem mengatakan bahwa data dari Chrome Device Management membuktikan Chromebook 97 persen diterima dan aktif. Menurutnya, audit BPKP di tahun 2023/2024 menunjukan 86 persen murid menggunakan Chromebook untuk Asesmen Nasional dan 55 persen murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT.

8. Kerugian negara Rp1.5T berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS vs Windows

Nadiem mengatakan, kerugian Rp1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop gak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS vs Windows. Justru menghemat Rp1,2 T.

9. Kerugian negara sekitar Rp600 miliar dari lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dituduh tidak berguna sangat tidak logis.

Nadiem mengatakan, kerugian negara sekitar Rp600 miliar dari lisensi CDM yang disebut tak berguna sangat tidak logis. Menurutnya, CDM membuat tak lagi diperlukan audit fisik ke sekolah karena aktivitas laptop yang terekam secara real-time.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Kolombia Terjunkan 30 Ribu Tentara ke Perbatasan Venezuela

06 Jan 2026, 08:10 WIBNews