Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klaim Hartanya Merosot, Nadiem Bantah Diuntungkan di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Nadiem Makarim membantah mendapatkan keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook
  • Kekayaannya merosot menjadi Rp600 miliar selama menjabat sebagai menteri, dipengaruhi oleh nilai saham GoTo
  • Didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah merugikan negara Rp2,1 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah mendapatkan keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Ia mengklaim kekayannya justru merosot menjadi Rp600 miliar selama menjabat sebagai menteri.

Nadiem merincikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara pada 2022 mencatat harganya mencapai Rp4,8 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut dipengaruhi nilai saham GoTo.

"Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun," ujar Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026)

Nadiem mengungkapkan, pada 2023 kekayannya telah menurun menjadi Rp906 miliar. Hal itu disebabkan nilai saham GoTo yang turun.

"Di tahun 2024, di mana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp 70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 miliar," lanjutnya.

Ia pun merasa bingung dengan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima keuntungan Rp809 miliar.

"Siapapun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja, harga saham GoTo yang terbuka untuk publik," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Kolombia Terjunkan 30 Ribu Tentara ke Perbatasan Venezuela

06 Jan 2026, 08:10 WIBNews