Ada 3.728 Aduan Kekerasan Masuk ke Komnas Perempuan di 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencacat ada 3.728 kasus kekerasan seksual yang diadukan selama 2022. Di dalam data itu ada 723 surat rujukan, 54 surat klarifikasi, 61 surat rekomendasi, tujuh saksi ahli dan empat amicus curiae.
"Penyikapan ini mengalami peningkatan 47 persen jika dibandingkan dengan penyikapan pada tahun 2021, di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki dengan pembiayaan oleh negara hanya dapat diperuntukkan bagi satu orang personil dari 20 orang personel pada Unit Pengaduan dan Rujukan Komnas Perempuan sejak tahun 2021," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
1. Langkah kerjasama dengan sejumlah Kementerian atau Lembaga

Dia juga mengungkapkan, kasus-kasus di ranah negara terutama terkait konflik sumber daya alam, konflik agraria dan Proyek Strategi Nasional juga termasuk dalam pengaduan dan membutuhkan penyikapan.
Pada 2022, Komnas Perempuan juga melaksanakan kerjasama strategis dengan sejumlah Kementerian atau Lembaga dalam mencegah dan menangani kekerasan pada Perempuan, mulai dari adanya MoU denan Kapolri, MoU Komnas Perempuan untuk KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan), MoU untuk penguatan layanan disabilitas dan lansia di lima wilayah, MoU dengan MRP (Majelis Rakyat Papua), serta Mou dengan Kemenko PMK dan Pusdamhamnas.
2. Tahun ini sebagai 25 tahun berdirinya Komnas Perempuan

Tahun 2023 juga disebut jadi tahun penting bagi Komnas Perempuan sebagai 25 tahun reformasi dan 25 tahun berdirinya Komnas Perempuan. Melaksanakan tracking pelaksanaan agenda reformasi termasuk agenda penghapusan penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam atau tidak manusiawi lainnya.
"Termasuk pentingnya mengawal impelementasi Undang-Undang, berbagai regulasi dan ekspektasi publik diantaranya terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan undang-undang lain yang terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, RAN PE, RAN HAM, RAN P3AKS, dan RJ," ujar Veryanto.
3. Ketergantungan Komnas Perempuan pada dana hibah

Selain itu 2023 juga jadi tahun politik di mana agenda-agenda kepemimpinan perempuan dan potensi konflik termasuk yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender berpotensi mengalami peningkatan.
Veryanto menjelaskan, agenda 2023 Komnas Perempuan diperhadapkan dengan kondisi genting kelembagaan Komnas Perempuan, di mana jumlah sumber daya manusia belum ada perubahan dan stagnan, termasuk ketersediaan anggaran, insfrastruktur dan jaminan kesehatan yang tidak memadai untuk mendukung kerja-kerja Komnas Perempuan. Hal ini membuat Komnas Perempuan tergantung pada dana hibah.
Dijelaskan juga bahwa komisi III DPR RI disebut mendukung program kerja Komnas Perempuan dan penambahan anggaran untuk tahun 2023.
"Komnas Perempuan mengapresiasi dukungan dan masukan seluruh anggota Komisi III DPR RI dan mengundang Komisi III DPR RI berkunjung ke Kantor Komnas Perempuan sebagai salah satu memorialisasi sejarah reformasi Mei 1998, termasuk menyambut ajakan Komisi III untuk melakukan pemantauan kasus-kasus sumber daya alam dan agraria secara bersama-sama," kata dia.