Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Adilkah Vonis 10 Tahun Penjara bagi Nadiem Makarim?

Adilkah Vonis 10 Tahun Penjara bagi Nadiem Makarim?
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Salma Talita)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
Sisi Positif
  • Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar atas kasus korupsi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management di Kemendikbudristek.
  • Jaksa menilai putusan hakim sudah adil bagi Nadiem dan publik, sementara pakar hukum menekankan pentingnya kepastian serta kemanfaatan hukum sebagai dasar keadilan dalam perkara ini.
  • Nadiem menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak bersalah, sedangkan satu dari lima hakim memiliki pendapat berbeda dengan menilai bukti niat jahat belum terbukti kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar. Ia dinilai bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Putusan ini sempat menuai perdebatan, baik di ruang sidang maupun media sosial. Simpatisan yang hadir di ruang sidang tak terima dengan putusan hakim. Mereka berteriak sesaat putusan dibacakan, bahkan tak sedikit yang menangis. Bahkan, Nadiem pun mempertanyakan keadilan dalam putusan Majelis Hakim tersebut.

"Apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Lalu, apakah putusan ini sudah adil?

1. Ada dua unsur yang harus dipenuhi untuk terciptanya keadilan dalam putusan

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Pakar Hukum Perundang-Undangan, Aan Eko Widiarto, mengatakan bahwa keadilan bisa dibangun karena ada kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Apabila keduanya terpenuhi, maka bisa disebut adil.

"Nah, dalam putusan ini berarti kalau dari sisi keputusan, eh dari sisi kepastian hukum, perlu dilihat apakah unsur-unsur perbuatannya sudah memenuhi dari unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Nah, kalau terpenuhi berarti kan ada kepastian. Kepastiannya apa? Kepastiannya yang bersangkutan bersalah karena terpenuhi. Ya kalau nggak terpenuhi, maka kan tidak bersalah," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (30/6/2026).

"Yang kedua kemanfaatan. Ya kalau kemanfaatannya berarti kalau dinyatakan bersalah akan timbul kemanfaatan bagi masyarakat, karena masyarakat akan merasa siapa yang melakukan tindak pidana kejahatan ada sanksinya gitu. Nah, sehingga bagi masyarakat lain yang patuh, ya melihat bahwa ada gunanya kepatuhan itu. Karena yang bersalah disanksi. Nah, kalau dua ini sudah terpenuhi, ya di situlah ada keadilan. Sebaliknya kalau nggak terpenuhi dua-duanya itu, ya tidak adil gitu," lanjutnya.

2. Jaksa sebut putusan hakim adil bagi Nadiem dan publik

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa Penuntut Umum, Corneles Geeb Paulus mengatakan, putusan tersebut cukup adil bagi Nadiem meski lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Tak cuma itu, menurutnya publik pun telah mendapatkan keadilan.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ujarnya.

"Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," imbuhnya.

Jaksa mengungkapkan, kerap mendapat cacian hingga ancama dari publik gara-gara perkara ini. Meski begitu, mereka tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Untuk itu, kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," ujarnya.

3. Nadiem bakal banding

Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim.
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Terkait putusan ini, Nadiem memastikan bakal banding. Ia mengaku tak menyerah dengan putusan majelis hakim.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar Nadiem.

4. Hakim tak satu suara

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra (IDN Times/Aryodamar)

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Nadiem, namun lima majelis hakim tak satu suara. Salah satu hakim yaitu Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Andi mengatakan, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum, yang dilakukan terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menilai, rangkaian alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan Nadiem memiliki niat jahat saat menjabat sebagai menteri.

"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna, bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Andi.

5. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim.
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Nadiem menilai, vonis yang dijatuhkan padanya tak masuk akal. Menurutnya empat dari lima hakim yang memvonisnya tak berani kontak mata dengannya.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More