Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Beda Pendapat di Vonis Nadiem Makarim, Apa Itu Dissenting Opinion?

Hakim Beda Pendapat di Vonis Nadiem Makarim, Apa Itu Dissenting Opinion?
Ilustrasi hakim pengadilan. (Pixabay.com/mohamed_hassan)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam sidang Nadiem Makarim, menilai tidak ada bukti cukup terkait niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.
  • Dissenting opinion diakui dalam sistem hukum Indonesia dan diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman serta UU Mahkamah Agung sebagai bentuk tanggung jawab moral hakim.
  • Meskipun tidak mengubah putusan mayoritas, dissenting opinion memperkuat transparansi peradilan dan menjadi bahan penting bagi pengembangan kajian hukum di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026), salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. 

Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum. 

"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," ujar dia. 

Lalu, apa itu dissenting opinion? Berikut penjelasannya!

1. Dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari hakim

Ilustrasi para hakim pengadilan. (Pixabay.com/ArtsyBeeKids)
Ilustrasi para hakim pengadilan. (Pixabay.com/ArtsyBeeKids)

Melansir unggahan video Instagram resmi Komisi Yudisial @komisiyudisialri, dissenting opinion merupakan pendapat berbeda secara substantif.

Artinya, jika seorang hakim memiliki pendapat yang berbeda dengan mayoritas hakim, maka pendapat hakim yang berbeda tersebut tetap akan dicantumkan secara menyeluruh dalam putusan dan ditempatkan sebelum amar putusan. 

Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.id, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dissenting opinion menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus wujud keterbukaan kepada publik.  


2. Diatur dalam perundang-undangan Indonesia

ilustrasi peraturan Undang-Undang (Freepik.com/EyeEm)
ilustrasi peraturan Undang-Undang (Freepik.com/EyeEm)

Keberadaan dissenting opinion bukan sekadar praktik, tetapi juga diakui dalam sistem peradilan Indonesia. Ketentuan mengenai pendapat berbeda hakim diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dilansir dari laman jdih.sukoharjokab.go.id, peraturan tentang dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, dalam tingkat Mahkamah Agung, dissenting opinion diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 dan 3 dalam UU Nomor 5 Tahun 2004.

3. Tidak mengubah keputusan yang berlaku

Ilustrasi perumusan undang-undang. (pixabay.com/ Arek Socha)
Ilustrasi perumusan undang-undang. (pixabay.com/ Arek Socha)

Meskipun hakim menyampaikan dissenting opinion, putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap merupakan putusan mayoritas majelis hakim, bahkan pada tingkat MK dan MA.

Adanya dissenting opinion ini tidak berarti dapat memengaruhi kekuatan hukum putusan pengadilan

Hal ini karena putusan diambil berdasarkan musyawarah dan jika tidak mencapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda dimuat dalam putusan.

Dengan kata lain, putusan ditentukan oleh suara mayoritas atau terbanyak.


4. Mendorong transparansi dan perkembangan hukum

Ilustrasi teks undang-undang (pixabay.com/Felix Wolf)
Ilustrasi teks undang-undang (pixabay.com/Felix Wolf)

Dikutip dari jurnal “Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia” karya Hangga Prajatama, penerapan dissenting opinion menjadi bagian dari transparansi dalam proses peradilan. 

Dengan dicantumkannya pendapat yang berbeda, maka masyarakat dapat mengetahui seluruh pertimbangan hukum yang digunakan oleh para hakim dalam memutus suatu perkara. 

Selain itu, dissenting opinion juga bermanfaat bagi dunia akademik. Adanya perbedaan pandangan di antara hakim dapat menjadi bahan kajian bagi mahasiswa, peneliti, maupun praktisi hukum untuk memahami berbagai sudut pandang dalam menafsirkan hukum.


Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More