"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6/2026).
TOP 5: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun hingga Eks Menpora Dipanggil KPK

- Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
- Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana haji setelah menerima panggilan resmi dan hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
- Tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga serta Samin Tan ditetapkan tersangka kasus korupsi jual beli BBM nontunai antara PT PPN dan PT AKT periode 2009–2012.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Artikel tersebut menjadi salah satu yang populer di IDN Times pada Selasa (30/6/2026).
Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dipanggil KPK dalam kasus korupsi haji, tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga jadi tersangka kasus korupsi BBM, juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times!
1. Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 M, dan uang pengganti Rp809 M
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kemendikbudristek. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
2. Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK dalam kasus haji
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi haji. Hal itu dibenarkannya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Ini undangannya terkait dengan kasus yang haji," ujar Dito kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
3. Tiga eks pejabat Pertamina Patra Niaga tersangka jual beli BBM PT AKT
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang tersangka korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, mengatakan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PT PPN dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.
Ketiga eks pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008–2011, Sidhi Widiyawan, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
4. Cerita dua ibu hamil bertahan ikut pembekalan bela negara kopdes
Wahyuni Fitri (30) dan Berlianti Hasibuan (30) merupakan dua peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tetap bertahan dan melanjutkan program pembekalan bela negara dan manajerial untuk calon manajer Koperasi Desa Merah Putih meski dalam keadaan hamil. Keduanya mengaku tengah hamil selama delapan minggu.
Sementara, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah memulangkan 32 peserta perempuan yang ikut latihan dasar militer dalam keadaan hamil. Keputusan itu diambil usai lima peserta meninggal dunia ketika mengikuti latihan dasar (latsar) militer.
5. BPK beri opini WTP laporan keuangan 2025 pemerintah pusat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Opini ini menjadi catatan penting karena merupakan ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak 2016.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/6/2026).


















