Ahli di Sidang Hasto: CDR Tak Bisa Pastikan Lokasi Pemiliknya

- Ahli teknologi informasi menjelaskan bahwa call data recorder (CDR) ponsel hanya menunjukkan posisi perangkat, bukan pemiliknya.
- Ponsel Hasto terdeteksi di beberapa lokasi saat OTT KPK, tetapi ahli tidak dapat memastikan apakah Hasto berada di lokasi yang sama atau tidak.
- Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dan juga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli teknologi informasi sekaligus dosen Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan, ahli diminta menjelaskan call data recorder (CDR) ponsel milik Hasto, Staf PDIP Kusnadi, dan petugas keamanan Nurhasan. CDR itu terhubung dengan BTS di sekitar ponsel, sehingga bisa dilacak posisinya.
Namun, hal itu tidak bisa menjamin pemiliknya ada di lokasi yang sama dengan ponselnya atau tidak.
"Seperti yang saya jelaskan tadi bahwa data yang ada di CDR itu adalah posisi perangkat, bukan posisi pemilik perangkat tersebut. Jadi kalau tadi bapak mengatakan bahwa contohnya tadi misalkan kalau perangkat tadi ada di rumah, yang tercatat adalah posisi HP tersebut ada di rumah walaupun bapak sudah ada di sini," ujar ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
1. Ahli hanya terangkan posisi ponsel

Dalam BAP, disebutkan bahwa ponsel Hasto sempat terdeteksi di beberapa lokasi di Jakarta Pusat pada saat OTT KPK. Namun, ahli tak dapat memastikan apakah Hasto berada di lokasi yang sama atau tidak.
"Jadi intinya saudara hanya menerangkan posisi sebuah HP?" tanya Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen.
"Iya," jawab Ahli.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.