Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AJI Jakarta Kutuk Doxing Jurnalis Bisnis yang Dilakukan Greschinov

Puluhan jurnalis di Kepri melakukan aksi protes di depan Kantor DPRD Kota Batam (Dokumentasi AJI Batam)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela. Diketahui Greschinov merupakan seorang Influencer.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim mengungkapkan, pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya.

"AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik," ujar Irsyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).

1. Pelaku membuat narasi menuduh korban produk jurnalistik dengan data dimanipulasi

Akun greschinov menyebarkan informasi pribadi jurnalis/dok Akun instagram

Irsyan menerangkan dalam unggahan tersebut, pelaku membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi. 

Korban mulanya menulis sebuah artikel di kanal ekonomi bisnis.com mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024.

"Pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima buah konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku," katanya.

2. Pelaku menuding data yang digunakan tidak valid

Puluhan jurnalis dan pers kampus melakukan aksi tolak RUU Penyiaran di depan kantor DPRD Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). IDN Times/Debbie Sutrisno

Awalnya, pelaku mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat korban karena pelaku tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Pada akhirnya, pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban," katanya.

Irsyan mengungkapkan pelaku menyematkan tulisan, “Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/06 belum bisa dibuatkan laporan perbandinganya. Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!”.

Namun pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di akun instagramnya.

3. Doxing merupakan salah satu tindak kekerasan

Ilustrasi Gedung Dewan Pers. (IDN Times/Aldzah Aditya)

AJI Jakarta menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers. Hal ini seperti yang tertuang dalam UU Pers Pasal 17 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan," katanya.

Atas kasus tersebut, AJI Jakarta mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi.

"Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Dini Suciatiningrum
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us