Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Resmi Dibuka

Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka Calon DJSN. (dok. Kemenko PMK)

Jakarta, IDN Times - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kerja anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober 2024, Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh. 

Seleksi ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 

"Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029," kata Isa Rachmatarwata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).

1. Seleksi dilakukan selama tiga bulan

Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka Calon DJSN. (dok. Kemenko PMK)

Isa mengatakan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yang terdiri dari tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan dan kelayakan.

"Pengumuman, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id," ujar Isa.

2. Hasil seleksi akan diserahkan ke Presiden

Presiden Jokowi meresmikan pembangunan, rehabilitasi, renovasi sarana dan prasarana pendidikan di Kalimantan Tengah (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Isa menerangkan pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi Calon Anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, Pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang- kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DJSN," katanya 

3. Pendaftaran dari unsur ahli maupun organisasi

Menko PMK muhadjir Effendy usau tinjau arus mudik/dok KemenkoPMK

Isa menerangkan pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN baik unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh dilakukan melalui kanal daring/online melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id. 

Setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi formulir dan dokumen yang dipersyaratkan pada kanal daring/online, pendaftar wajib mengirimkan hardcopy dokumen pendaftaran dan kelengkapan asli yang dapat diantarkan secara langsung (pada jam kerja dan hari kerja) atau melalui pos ke alamat:

1. Pandaftar dari unsur Tokoh dan/atau Ahli ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan alamat Lantai Dasar, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

2. Pendaftar dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav.51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Dini Suciatiningrum
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us